| Kamis, 01 Desember 2005 | MURIA |
Jalur Pati-Gabus Mulai DiaspalPATI - Setelah pengecoran bentang 50 meter pertama Jembatan Ngantru, di jalur Pati-Gabus selesai dikerjakan, Rabu (30/11) kemarin rekanan PT Panca Duta Karya Abadi mulai melaksanakan pengaspalan. Akan tetapi, dari ruas jalan sepanjang 10 kilometer, yang diaspal hanya 2,5 kilometer. Pengaspalan ruas jalan itu, menurut pengawas proyek Dinas Permukiman dan Prasarana (Diskimpras) Pemkab Pati, Sudarmanto ST, merupakan bagian dari kontrak pekerjaan Jembatan Ngantru. Dia mengatakan, pengaspalan dari arah Pati (utara), dimulai dari pertigaan jalan Terminal Sleko, dan ke selatan yang berakhir hingga perbatasan Desa Gempolsari, Kecamatan Gabus. Pekerjaan tersebut baru direalisasikan, karena sulitnya mendapatkan aspal. Kendati demikian, lanjut Sudarman, sampai batas akhir waktu pelaksanaan, yakni 8 Desember mendatang, tetap bisa diselesaikan. Apalagi, pengecoran bentang 50 meter kedua jembatan tersebut mulai dilaksanakan Kamis (1/12) ini. Pengecoran itu, paling lama membutuhkan waktu satu hari, sehingga tahap berikutnya tinggal menunggu proses pengeringan beton cor. Sesuai dengan standar ketentuan teknik konstruksi beton, untuk menunggu sampai kering membutuhkan waktu selama 28 hari. "Akan tetapi, beton cor untuk badan jembatan Ngantru pada umur 21 hari sudah bisa dibuka," ujarnya. Pengering Dia menegaskan, dalam campuran beton cor tersebut juga disertakan bahan pengering, sehingga batas toleransi umur beton minimal 21 hari, dan jembatan sudah mampu dilewati kendaran bermuatan berat. Kendati demikian, idealnya umur beton tersebut 28 hari. Oleh karena itu, lanjut dia, Jembatan Ngantru akan berfungsi optimal atau sudah bisa dilewati semua jenis kendaraan pada awal Januari 2006. "Masalahnya, masih ada sejumlah pekerjaan finishing yang menjadi bagian dari paket pekerjaan tersebut," paparnya. Dia menambahkan, meskipun batas waktu akhir pelaksanaan paket proyek tersebut 8 Desember 2005, bagi rekanan yang bersangkutan tidak masalah. Itu terlihat secara formal, rekanan telah mengajukan perpanjangan waktu kepada pihak direksi. Berdasarkan pertimbangan teknis, maka rekanan diberikan perpanjangan waktu selama 15 hari. Sehingga, untuk menuntaskan seluruh paket pekerjaan tersebut masih tersedia waktu hingga 23 Desember 2005. Mengingat pekerjaan pokok sudah hampir keseluruhan tergarap, termasuk pengaspalan, meskipun terjadi pengunduran waktu dari rencana yang ditetapkan, dinilai hal itu masih dalam batas-batas kewajaran. (ad-61a) |