logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 01 Desember 2005 MURIA
Line

Diberi Waktu Enam Hari untuk Tentukan Pilihan

JEPARA- Warga yang tanahnya dilalui tower Saluran Udara Tegangan Ekstratinggi (SUTET) di Kecamatan Kembang dan Bangsri, diberi waktu enam hari oleh PT PLN untuk menentukan pilihan. Ada dua pilihan yang ditawarkan, warga korban SUTET memilih jalur menerima kompensasi atau menempuh jalur hukum.

Demikian terungkap dalam pembicaraan warga korban SUTET dengan Kepala PT PLN Agung Nugroho, di Bangsri, akhir pekan lalu. Waktu yang diberikan untuk warga dalam menentukan pilihan terhitung mulai Senin (28/11) hingga Sabtu (3/12). Alasannya, dia tidak ingin berlama-lama dalam masalah SUTET, karena pada 10 Desember nanti PT PLN sudah tutup buku akhir tahun.

Sampai Rabu (30/11), Forum Warga Korban SUTET (FWKS) belum bisa menentukan pilihan apakah akan mengambil proses hukum atau memilih menerima kompensasi. "Kami dikejar deadline, yakni enam hari," kata Palgunadi, koordinator FWKS, kemarin.

Langkah yang ditempuh oleh PT PLN itu merupakan tindak lanjut saat pembicaraan bersama dengan warga pada pertengahan November lalu, di Kantor PCNU Jepara Jl Pemuda 51. Dalam pembicaraan tersebut terungkap bahwa pembangunan tower SUTET dari proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tanjung Jati B di Jepara ternyata mengggunakan Analisis Dampak mengenai Lingkungan (Amdal) yang sudah kedaluwarsa, yakni Amdal 1997.

Amdal lama membolehkan pembangunan tower tanpa melibatkan partisipasi masyarakat. Namun, tower SUTET yang dibangun di tanah milik warga di Kecamatan Kembang dan Bangsri itu dibangun pada 2004, yang mestinya menggunakan Amdal terbaru. Yakni standar 2002 yang mengharuskan partisipasi masyarakat. Di sinilah warga korban SUTET menilai PT PLN melanggar hukum dalam pembangunan proyek.

Palgunadi mengatakan, pihaknya telah meminta pertimbangan kepada lembaga bantuan hukum mengenai kemungkinan menempuh jalur hukum untuk menggugat PT PLN. Namun, di sisi lain dia juga berpikir apakah warga yang lain setuju dengan jalur tersebut.

"Kami juga menjajaki bilamana terpaksa memilih menerima kompensasi. Kami belum yakin tuntutan kami akan dipenuhi. Jika memang ada kebuntuan, jalur hukum bisa saja kami tempuh," ujarnya.

Wakil Koordinator FWKS Arifin mengatakan, secara pribadi tak gentar seandainya menempuh jalur hukum. "Kami siap menempuh jalur ini, jika jalur lain buntu." Dalam dua hari ini, FWKS akan mengadakan pembicaraan bersama warga yang lain untuk menetukan pilihan.(H15-50s)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA