| Kamis, 01 Desember 2005 | MURIA |
Dua Oknum Jadi Tersangka Kasus SUTET
KUDUS - Setelah meminta keterangan kepada sejumlah pihak, terkait persoalan pemasangan jaringan saluran udara tegangan ekstra tinggi (SUTET) di Kota Kretek, pihak Polres Kudus akhirnya menetapkan dua orang tersangka atas kasus tersebut. Kedua orang tersebut merupakan oknum yang mengaku sebagai tim pencairan dana kompensasi SUTET di sejumlah wilayah. Kapolres Kudus, AKBP Drs EB Mandala, melaui Kasat Reskrim, AKP Dodo Marsodo SH, mengemukakan hal itu Selasa (30/11) sore kemarin. Lebih lanjut ia menambahkan, selain menetapkan tersangka - yang keduanya merupakan kepala desa di Klaten, pihaknya juga telah meminta keterangan dari sekitar 53 warga. "Kami memang ingin menggali sebanyak mungkin data atas persoalan tersebut," katanya. Ke-53 orang yang dimintai keterangan tersebut, di antaranya tiga orang Kades, yakni Sadang, Jekulo, dan Bulungcangkring, Kecamatan Jekulo. Selain itu, tiga orang dari pihak PLN Semarang dan sejumlah warga di tiga daerah tersebut, juga turut dimintai keterangannya. Soal status tersangka yang diberikan kepada dua orang tersebut, Dodo mengungkapkan bahwa keduanya diduga melakukan tindak pidana penggelapan, sebagaimana yang disebut dalam pasal 372 KUHP. Namun demikian, pihaknya memang tidak melakukan penahanan atas dua tersangka yang kini masih menjabat sebagai kepala desa di Kabupaten Klaten tersebut. "Dua orang itu hanya diwajibkan untuk lapor ke Polres," tambahnya. Seperti diberitakan sebelumnya, ketidaksamaan penerimaan ganti rugi atas pemasangan jaringan SUTET di 14 desa di Kudus, memicu timbulnya permasalahanan di sejumlah kawasan. Di beberapa daerah ada yang menerima ganti rugi sebanyak Rp 3.500, namun di daerah lainnya mencapai Rp 6.500 per meternya, pada lahan di bawah jaringan SUTET. Menurut anggota Forum Masyarakat Peduli Korban SUTET (FMPKS), Sugeng Supanggeng, tidak dilakukannya sosialisasi secara komprehensif oleh PLN, diduga menjadi pemicu munculnya persoalan tersebut. Hal itu, kata dia, pada akhirnya memunculkan adanya perantara, yang mengaku dapat mencairkan dana kompensasi tersebut. Karena itu, dirinya sejak awal sudah menduga bahwa silang - sengkarut permasalahan akibat pemasangan jaringan SUTET diduga melibatkan perangkat desa, makelar dan PLN itu sendiri. Bahkan, tandasnya, di antara desa yang dilewati SUTET, yakni Bulungcangkring, Sadang, Jojo, Jekulo, Hadipolo, Tanjungrejo, dan Honggosoco (Kecamatan Jekulo), Desa Bae, Karangbener, dan Gondang Manis (Kecamatan Bae), Desa Margorejo dan Cendono (Kecamatan Cendono), serta Desa Jurang dan Gondosari (Desa Gebog), sebagian besar diduga masih menyisakan masalah. "Kami hanya ingin mereka mendapatkan apa yang seharusnya mereka peroleh," tandasnya. (H8-15) |