| Selasa, 29 Nopember 2005 | WACANA |
Surat PembacaHadiah Kopi ABCSaya mau konfirmasi masalah ''Jelegar Kopi ABC'' berhadiah langsung. Saya mendapatkan hadiah uang tunai bertuliskan Rp 1.000, padahal di dalam kemasannya hadiah uang tunai yang ada, hanya bertuliskan Rp 5.000 s.d Rp 1.000.000. Bagaimana ini dan harus menukarkan ke mana? Mohon jawaban. Rudi Permana Candisari Rt 1/Rw I Banyuurip, Purworejo *** Saham Bank Muamalat Musim haji 1993 saya dan istri memperoleh pengembalian dana transpor tapi dipotong Rp 10.000/orang, untuk pembelian dua saham PT Bank Muamalat Indonesia No 117297699 dan 11729708 (kopi terlampir). Perkiraan saya, jamaah haji 1993 berjumlah 180.000 orang x Rp 10.000 = Rp 1.800.000.000. Dalam buku Pokok Hukum Perniagaan oleh Mr MH Tirtaamidjaja hal 111 menerangkan hak pemegang saham adalah: hak untuk menerima bagian dari keuntungan NV sebanding dengan besarnya sumbangannya (deviden). Juga hak untuk turut serta dalam rapat umum pesero dan berhak suara dalam rapat umum. Hak atas bagian yang sebanding dari saldo harta milik NV pada saat pembubaran. Hak untuk membantah keputusan rapat umum pesero, yang bertentangan dengan anggaran dasar atau UU.Sebagai orang awam serta saham yang hanya Rp10.000 dengan nilai tukar 4 dolar AS kecil memang,. Namun bagaimana pun kecilnya, mestinya suatu saat akan mendapat perhatian dari PT Bank Muamalat Indonesia atas nasib pemegang saham sejak 1993 hingga 2005. H Sajogyo Darnawi Randukuning VII/457 A, Pati *** Yayasan Fiktif Di Desa Adiarsa, Kecamatan Kertanegara, Purbalingga, tanggal 7 Mei 2003 diresmikan Yayasan Kemanusiaan Duta Nusantara dengan ketua Sastro Handoyo. Peresmian yayasan ada izin bupati, kepolisian beserta Camat Kertanegara dan Bobotsari. Dalam programnya yayasan akan memberikan: kredit penggemukan sapi potong dengan mitra CV Jembar, jangka waktu 20 tahun dengan bunga 6%/tahun. Juga pemberian kredit UKM Rp 500 juta/kelompok. Bahkan ada yang Rp 1 miliar dengan jaminan sertifikat tanah, jangka waktu 20 tahun dan bunga 6%/tahun. Saya salah satu nasabahnya di Purbalingga yang dipungut biaya operasional Rp 25 juta. Teman saya ada yang Rp 20 juta, bahkan ada yang Rp 50 juta. Jumlah uang operasional kelompok satu angkatan mencapai Rp 700 juta. Janji-janji mereka ternyata bohong. Uang operasional tidak kembali apalagi kredit yang dijanjikan. Saya heran kenapa yang berwenang membiarkan yayasan terus beroperasi, malahan mencari nasabah baru dengan mendaftar para anggota PKRI (Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia). Mereka dipungut uang operasional Rp 2 juta/orang. Di Purbalingga ada 230 orang, jadi total uang yang masuk ke yayasan Rp 1 miliar lebih. Mundijat Wirasana Rt 5/Rw 2, Purbalingga *** Museum KA Ambarawa Museum Kereta Api di Ambarawa merupakan salah satu museum lokomotif peninggalan masa penjajahan Belanda. Hal tersebut seharusnya menjadi aset dan dokumen berharga bahkan merupakan warisan sejarah di bidang teknologi transportasi untuk anak cucu generasi penerus. Sangat disayangkan, kondisi museum saat ini nampak kurang terawat. Di sana-sini sampah berserakan, para pedagang tidak teratur dan yang paling buruk adalah coretan-coretan di semua lokomotif. Coretan karya tangan para pengunjung entah atas dasar apa mereka melakukan itu. Satu lagi yang terasa janggal yaitu menjadi tempat pacaran remaja. Bukankah tempat ini lebih pantas menjadi objek studi?. Besi-besi lokomotif seharusnya tidak menjadi alasan untuk pengadaan program pelestarian sumber sejarah. Hal itu dapat diatasi dengan cara dicat ulang dengan warna yang sama seperti aslinya agar tidak mengubah citra museum. Kepada pengurus maupun pengunjung (dari luar atau pribumi) saya imbau untuk menjaga kelestariannya demi anak cucu. Andrea Bremari Ayu R PGSD Soegijapranata, Bawen *** Sertifikat Tanah Beberapa tahun yang lalu saya dan warga mengikuti sertifikat tanah secara kolektif yang dipercayakan kepada salah satu oknum di desa saya. Setelah lama menunggu, ada sebagian yang sertifikatnya sudah jadi tapi ada juga yang sampai sekarang belum jadi. Karena selalu didesak oleh warga yang sertifikatnya belum jadi, oknum tersebut melimpahkan kepada oknum lain. Dia mau menerima pelimpahan tersebut dengan niat baik ingin membantu warga. Tapi sampai saat ini sertifikat tanah termasuk milik saya belum juga jadi. Saya bingung, sebenarnya salah siapa. Warga, oknum yang mengurus atau pihak yang mengeluarkan sertifikat. Orang tua saya pernah menyampaikan masalah tersebut ke kelurahan tapi tanggapannya malah mengecewakan. "Kalau sertifikat mau jadi ya harus bayar dulu Rp 7 juta. Nah, sebenarnya biaya pembuatan sertifikat itu berapa, mohon pihak yang berwenang memberi penjelasan. Saya dan warga lain kebingungan mengadukan masalah ini kepada siapa dan harus ke mana. Mohon pihak berwenang membantu rakyat. Eko Dwi Apriyanto Jl Banjarsari 56 Tembalang, Semarang *** Cenderung Langgar Asas Kepatutan Saya menilai pihak DPR dan pemerintah mengenyampingkan nilai (etika) dan normatif (ketentuan) yang telah disepakati sebelumnya. Hal ini berkait dengan kenaikan tunjangan operasional DPR sebesar Rp 10 juta/bulan atau 100 kali lipat dari subsidi langsung tunai (SLT), termasuk elite eksekutif menaikkan anggaran 57,7% Prinsip etika profesi mengandung unsur kepentingan publik, objektif dan berperilaku profesional. Demikian pula etika sosial (tata nilai bermasyarakat) terutama nilai agamis. Partai yang berbasis agama di DPR harus sebagai pilar nilai/panutan rakyat. Secara normatif, misalnya dalam UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara (pasal 13), UU No 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Pasal 1) dan UU tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dari KKN, intinya menyatakan pengelolaan keuangan negara harus transparan dan memperhatikan rasa keadilan serta kepatutan. Masalah tunjangan dan kenaikan 57,7% untuk legislatif dan eksekutif (tertentu) bila dihadapkan pada kondisi riil rakyat lapisan bawah yang demikian terjepit (psikilogis) dan sosial (miskin) sepertinya berkesan "balak kosong". Menurut saya tampaknya baik secara etis dan normatif DPR dan eksekutif berkesan tidak aspiratif (dalam beberapa aspek) sehingga kebijakannya tidak peka terhadap rasa keadilan dan kepatutan. Untuk itu besaran kenaika perlu dipertimbangkan kembali. Tampaknya DPR dan Pemerintah cenderung melanggar asas transparansi dan rasa keadilan serta kepatutan. Masalahnya bagaimana nurani mereka. Apakah perlu sanksi sosial diberlakukan dan sistem recall diintensifkan, karena fungsi kontrol mereka mengecewakan rakyat. Setijono Widjojo Demakan TR III/541, Kulonprogo *** Bengkel Yamaha Saya berharap masyarakat tidak terkecoh spanduk di Kutoarjo yang memuat: Gunakan Kartu Service Gratis Anda di Bengkel Resmi Yamaha ''Kombi Motor''. Bengkel resmi Yamaha Kombi Motor hanya ada di Kecamatan Bayan bukan di tempat lain. Sangat mengejutkan sebab bengkel resminya belum beroperasi (tapi bengkel umum yang juga memakai nama sama) sudah dapat melayani kartu servis gratis. Beginikah aturan Yamaha baik di YMKI maupun YIMM yang mengizinkan pemilik bengkel umum menerima servis gratis walau bukan pada tempatnya. Semoga masyarakat tidak dirugikan dengan cara yang tidak sesuai aturan resmi. Serviskan motor Yamaha di bengkel resmi yang tertera di dalam buku garansi. Henry Wibowo Jl P Diponegoro 18 A, Kutoarjo |