logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 29 Nopember 2005 MURIA
Line

Warga Tuntut Syafi'i Dihukum Berat

KUDUS- Sejumlah warga dari Dukuh Wungu, Desa Megawon, Kecamatan Jati, Kudus, mendatangi Pengadilan Negeri Kudus, Senin (28/11) kemarin. Mereka menuntut proses peradilan terdakwa Syafi'i alias Waeng, warga RT 1 RW 1 Dukuh Wungu, Desa Megawon, Kecamatan Jati, berjalan dengan seadil-adilnya.

Aksi tersebut dilakukan bertepatan digelarnya sidang dengan agenda pembacaan tuntutan. Syafi'i harus duduk dalam kursi pesakitan, karena didakwa melakukan perbuatan penganiayaan.

Dengan membawa sebuah spanduk, salah seorang perwakilan warga, Suhadi menuntut Syafi'i yang ketika itu tengah menjalani sidang, dijatuhi hukuman berat.

"Kelakuan Syafi'i selama ini meresahkan masyarakat. Kami meminta hakim menjatuhkan vonis seberat-beratnya," tandasnya.

Salah seorang warga lain, Ian mengaku rumahnya pernah dirusak oleh terdakwa.

Perilaku terdakwa di mata sebagian besar warga dinilai tidak baik.

Sementara itu, salah seorang anggota Majelis Hakim yang memimpin sidang tersebut, Suko Triyono SH kepada Suara Merdeka, seusai memimpin sidang mengungkapkan, perkara tersebut ditangani sesuai dengan koridor hukum.

"Boleh-boleh saja ada aspirasi dari masyarakat. Vonis yang diberikan, berat-ringannya memperhatikan fakta yang terungkap di persidangan. Hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa menjadi dasar," urainya.

Jaksa penuntut umum (JPU) S Indrawati SH mengemukakan, sidang yang sedianya membacakan tuntutan tertunda, karena belum siapnya tuntutan. Sidang selanjutnya akan digelar Senin pekan mendatang.

"Tuntutan sesuai dengan dasar hukum," tandasnya. (tik-15s)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA