logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 28 Nopember 2005 MURIA
Line

Penyesalan Jamaah Korupsi Kudus

Oleh M Rikza C

SAAT di Jakarta, saya bertemu seorang warga Kudus yang kuliah di ibu kota. Dia asyik menceritakan soal komunitas warga Kudus di Jakarta. Tak beda dari wong Kudus aslinya, mereka sering silaturahmi dan yang penting, kumpul bareng dengan makan soto kudus.

Yang cukup menarik, mereka sangat tanggap dan waskita dengan problematika di daerahnya. Maklumlah, di Jakarta mereka juga ikut menjadi spekulan untuk memainkan laju ekonomi Kudus. Tak lama kemudian, dia pun menceritakan korupsi APBD yaang dilakukan oleh anggota DPRD 1999-2004 dan kini masih dalam proses penyidikan.

Cerita punya cerita, ada ''udang di balik batu'' yang tersembunyi dari publik tentang korupsi itu. Tak sedikit ''mantan orang terhormat'' Kudus yang meminta syafaat dari Jakarta. Mungkin mereka beranggapan bahwa Jakarta adalah juru penyelamat. Sah-sah saja. Namun, apa harus demikian?

Di tengah pembicaraan, teman sekampung halaman dengan lirih bertutur. ''Hayo wong Kudus kok korupsi, rak macem blas.''

Grenengan itu tampaknya membuat kuping merah. Apalagi kalau dipliceti satu per satu, ternyata korupsi itu dilakukan secara berjamaah. Ironisnya lagi, kalau korupsi itu juga melibatkan anggota DPRD, yang notabene santri dan ahli agama, nau'udzubillah.

Korupsi memang ibarat belut, susah dipegang. Dan, kalau dibunuh kepalanya, akan menggigit si pembunuhnya. Di mana pun pemberantasan korupsi digalakkan, penegak kebenaran akan menjadi korban. Baharudin Lopa meninggal akibat niat ikhlasnya menjebloskan penguasa yang korup. Munir mati di pesawat karena memperjuangkan kebenaran. Apakah penegak kebenaran di Kudus juga akan diperlakukan demikian? Semoga tidak. Satu kata patut dipekikkan adalah ''Kudus bersih korupsi''.

Masyarakat Indonesia adalah masyarakat agamis yang menjunjung tinggi dan terikat dengan nilai-nilai luhur agama, sehingga agama merupakan aspek penting dalam dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara. Jumlah pemeluk agama-agama di Indonesia, Islam, Protestan, Katolik, Hindu, dan Buddha, telah menunjukkan angka kuantitatif yang sangat mengesankan dari dekade ke dekade.

Dengan demikian, tempat-tempat peribadatan, jika pada awal PJP (pembangunan jangka panjang) I baru sekitar 381.000 unit, pada 1996 meningkat tajam menjadi lebih dari 660.000 unit. Jumlah jamaah haji pun selalu meningkat dari tahun ke tahun. Pada 1995, muslim Indonesia yang menunaikan ibadah haji dan umrah mencapai lebih dari 300.000 orang. Meskipun krisis ekonomi melanda Indonesia sejak Juli 1997, ternyata jamaah haji dari Indonesia pada 1997 dan 1998 masih tetap merupakan salah satu jamaah mayoritas dunia. Angka-angka tersebut membuktikan bahwa agama bangsa Indonesia selain telah menyejarah, meruang, dan mewaktu, juga membudaya dan melembaga.

Kontrol sosial demikian melemah dalam sosio-religius budaya kita, karena elite agama terlalu menyatu dengan kekuasaan. Serta umat sudah terbiasa dalam iklim ketidakjelasan dan budaya pasif. Kontrol sosial yang lemah pada dasarnya juga diakibatkan oleh ketidakseimbangan pemahaman ajaran hablum minallah dan hablum minannas. Karena ajaran yang terakhir tidak populer maka masyarakat kita sudah terkondisi dalam tradisi dan suasana yang membiarkan korupsi melembaga.

Penyebab korupsi total ini antara lain disebabkan pemahaman dan penghayatan agama yang lebih mementingkan seremoni di atas substansi, ritual di atas kekhusyukan pribadi, serta kesalehan pribadi di atas kelaparan rakyat. Dengan kata lain, masih tampak jelas fenomena keberagaman yang sering memilah-milah kehidupan beragama, bermasyarakat, berbangsa, serta berekonomi. Hal-hal tersebut mengundang pemikiran mendalam untuk menata kembali pembangunan di bidang agama, yang dapat meminimalisasi kekurangan-kekurangan masa lalu.

Agama merupakan salah satu aspek yang tercantum dalam International Declaration of Human Rights. Dalam deklarasi internasional ini, masyarakat dunia harus menjunjung tinggi keberagamaan individu, masayarakat, dan bangsa. Setiap individu memiliki hak kebebasan berfikir, berperasaan, dan beragama. Hak yang sangat asasi ini dilandasi dengan kesadaran dan keyakinan diri serta tidak bisa dibenarkan memperoleh tekanan dari siapa pun.

Agama apa pun tidak dapat menjamin umatnya untuk bisa jauh dari korupsi, kalau umatnya sendiri tidak sadar akan siksa korupsi. Santri bisa tergiur dengan harta dan rela menilap APBD, kalau ia lupa akan hakikat dirinya. Bagaimanapun dalihnya, jamaah korupsi APBD adalah pencurian kolektif yang menyita dan merampas hak-hak rakyat. (50s)

- Penulis adalah Direktur Lembaga Pengembangan Intelektual dan Pendidikan (LePIP) dan mahasiswa S2 IAIN Walisongo Semarang, tinggal di Kudus.


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA