logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 28 Nopember 2005 MURIA
Line

Apindo Keberatan Kebijakan Tarif Daya Maksimum

KUDUS - Kebijakan PT PLN (Persero) Unit Pelayanan Kudus No 096/041/UP-KDS/2005 tentang Penetapan Layanan Daya Maksimum Plus yang ditandatangani 27 Oktober 2005 lalu, dinilai memberatkan pengusaha. Sebab pada saat pengusaha menata kembali usaha pascapencabutan subsidi harga BBM, PT PLN justru menerapkan disintensif (biaya tambahan) pada waktu beban puncak, dengan pemakaian daya tersambung maupun pemakaian energi melebihi 50%.

Menurut pengurus Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kudus Hasan Aoni Aziz US, Minggu (27/11), ketentuan itu jelas menimbulkan pembayaran ganda dunia usaha kepada pihak PT PLN. Selain itu, regulasi akan menambah beban biaya karena pembayaran atas pajak jalan umum (PPJU) juga akan semakin meningkat. ''Kami sangat keberatan atas kebijakan tersebut,'' tandasnya.

Dia menambahkan, keputusan itu dinilai sebagai keputusan sepihak PT PLN karena tanpa didahului peninjauan terhadap perjanjian jual beli tenaga listrik yang telah dibuat sebelumnya. Selain itu, ketentuan tak disertai sosialisasi.

Padahal, mengacu pada Surat Edaran Direksi (SED) PT PLN No 0016.E/DIR 2005 tanggal 10 Agustus 2005, poin 6.4 dan 6.5, khususnya tentang perjanjian jual beli tenaga listrik antara pihak PT PLN dan dunia usaha, tak disertai ketentuan mengenai disintensif atas pemakaian daya tersambung dan pemakaian energi (KWH) pada waktu bebab puncak.

Jika memang hal itu tetap diberlakukan, tentu akan menyulitkan pengusaha untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja. Sebab, dengan sistem tiga shif yang diberlakukan saat ini, tentu tak akan bisa menghindari pemakaian energi pada saat beban puncak.

''Kebijakan tersebut sangat kontradiktif dengan imbaun pemerintah untuk tidak melakukan PHK,'' tuturnya.

Manajer PT PLN Kudus Sumarno, membantah jika pihaknya disebut tak pernah menyosialisasikan hal tersebut. Setelah SED dikeluarkan, pihaknya segera menyurati sejumlah perusahaan yang termasuk dalam regulasi dimaksud. Selain itu, kebijakan berasal dari pusat dan PLN Kudus hanya melaksanakannya.

''Untuk Kudus, ada 26 perusahaan yang dikenakan tarif layanan maksimal. Mereka terdiri atas industri besar, menengah, dan bisnis besar. Namun jika nanti ada kebijakan lebih lanjut, seperti nilai yang harus dibayar, kemungkinan hal itu bisa diperhitungkan dengan tagihan bulan selanjutnya,'' tandasnya. (H8-50m)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA