| Senin, 28 Nopember 2005 | MURIA |
Sosialisasi PLN LambanKUDUS - Sejumlah keruwetan yang ditimbulkan oleh proses pemasangan jaringan saluran udara tegangan ekstratinggi (SUTET) 500 KV Tanjungjati - Purwodadi - Ungaran yang melewati Kota Kudus, salah satunya karena kelambanan PLN dalam menyosialisasikan kepada warga di sekitar lokasi proyek. Sosialisasi tersebut selain memberikan keterangan yang cukup kepada masyarakat akan dampaknya, juga soal nilai kompensasinya. Pernyataan tersebut dikemukakan oleh salah seorang koordinator Forum Masyarakat Peduli Korban SUTET (FMPKS) Sugeng Supanggeng kepada Suara Merdeka, Minggu (27/11). Lebih lanjut dia menekankan, satu hal yang menjadi pokok persoalan selama ini adalah dasar patokan nilai ganti rugi atas proyek tersebut. Jika selama ini banyak pihak yang sering menyebut Rp 6.500 per meter untuk setiap wilayah yang dilalui jaringan tersebut, hal itu hanya mendasarkan atas apa yang diberlakukan di daerah lain. ''Kondisi tersebut jelas sangat berpeluang bagi makelar untuk bermain di dalamnya,'' ujarnya. Sebenarnya, pihaknya hanya mengharapkan adanya transparansi soal nominal kompensasi SUTET itu. Warga, ujar dia, pada dasarnya juga tak mempermasalahkan apakah nilai ganti rugi tersebut Rp 3.500 atau Rp 6.500 per meter. Hanya, karena penegasan tentang hal itu juga masih dirasakan belum ada, muncul gejolak di sejumlah daerah yang dilewati jaringan listrik tersebut. Dia mengakui, selama melakukan pendampingan kepada masyarakat, pihaknya memang sering kali mendengar patokan harga Rp 6.500 per meter. Harga itu pula yang diinginkan warga Desa Honggosoco, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus. Selain itu, pihaknya juga mengharapkan adanya perjanjian tertulis tentang penanganan kemungkinan dampak jika memang hal itu kelak menimpa warga pascapemasangan SUTET. Hal itu, tandasnya, seharusnya dapat dilakukan secara tertulis dan mempunyai ketetapan hukum yang pasti. ''Misalnya bila nantinya terbukti ada warga yang mengalami gangguan kesehatan sebagai dampak pemasangan SUTET maka tentu akan dapat diurus pihak mana saja yang harus menanggungnya,'' tegasnya. (H8-15j) |