| Senin, 28 Nopember 2005 | MURIA |
Tidak Jelas, Status Honorer BaruKUDUS - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi PNS, bertanggal 11 November 2005, menjadi persoalan tersendiri. Pada pasal 8 disebutkan, sejak ditetapkan PP itu semua pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan instansi dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis kecuali ditetapkan dengan PP. Namun, posisi kosong yang ditinggalkan oleh tenaga honorer lama dapat memunculkan permasalahan baru. Hal tersebut dilontarkan Kepala Badan Kepegawaian Kudus Drs Widjanarko MM, baru-baru ini. ''Bisa jadi lantaran tenaga honorer mengundurkan diri atau meninggal, perlu tenaga pengganti. Dinamika yang terjadi juga dapat memungkinkan adanya penambahan tenaga honorer. Ini tidak bisa dihindari, terlebih untuk tenaga honorer kasar yang keberadaannya mendesak dan dibutuhkan. Lalu, bagaimana nasib tenaga honorer baru itu? Kondisinya memang menjadi dilematis.'' Kemungkinan, sambung dia, bila ada penerimaan tenaga honorer pascapenerbitan PP Nomor 48/2005 maka tidak akan diangkat menjadi PNS. Setidaknya hingga 2009, nasib honorer baru yang diterima bekerja itu belum jelas. Hal tersebut terjadi karena ''jatah'' pengangkatan berdasarkan data tenaga honorer yang tercatat hingga PP itu terbit. ''Jumlah tenaga honorer di Kudus 2.500-an orang. Kami memfokuskan untuk pengangkatan mereka terlebih dulu hingga paling lambat Tahun Anggaran 2009. Setelah itu kami akan beralih untuk 'menyelesaikan' tenaga honorer baru jika memang ada penambahan.'' (tik-50j) |