logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 28 Nopember 2005 MURIA
Line

Anggota DPRD Jepara Ngrapel

  • Perda Tunjangan Perumahan Disahkan

JEPARA - Sidang paripurna yang mengesahkan tunjangan perumahan bagi anggota DPRD Jepara, Sabtu (26/11), berjalan cepat dan mulus. Sidang dipimpin Ketua H Ahmad Marzuqi SE dimulai tepat pukul 10.50 dan berakhir 11.50. Hadir dua wakil ketua DPRD Dahad Nugroho SH dan Drs H A Kholikhin, juga 32 anggota DPRD.

Lima juru bicara fraksi, Zamroni SE (FPP), Kholis Fuad SHI (FKB), Sunarto (FPDIPS), Ir Gun Sudriyanto (FGA), dan Taufik Setiawan (FDP) menyampaikan kata akhir fraksi secara singkat dan akhirnya menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Perda tentang Perubahan Perda No 8/2004 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Jepara disahkan menjadi perda.

Perda yang baru disahkan itu memang tidak hanya membahas soal tunjangan perumahan. Selain perumahan, ada juga asuransi kesehatan bagi anggota, istri/suami, dan anak. Perda yang baru disahkan itu merupakan usulan (hak inisiatif) DPRD Jepara. Pembahasan raperda itu mencuat menyusul turunnya PP No 37/2005 yang merupakan revisi PP No 24/2004 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD.

Menurut peraturan pemerintah yang lama, tunjangan perumahan diberikan hanya kepada pimpinan DPRD (ketua dan wakil ketua) yang tidak mendapat rumah dinas.

Dalam PP yang baru itu semua anggota DPRD yang tidak mendapatkan rumah dinas mendapatkan tunjangan perubahan yang diberikan dalam bentuk uang tiap bulan.

Tak hanya anggota DPRD, dengan disahkannya perda baru itu Bupati Jepara Drs H Hendro Martojo MM juga menyatakan lega. Sebab, pencairan tunjangan perumahan bagi anggota Dewan tinggal menunggu proses pembuatan perbu (peraturan bupati). ''Ini akan menjadi payung hukum yang jelas,'' jelasnya.

Ditanya tentang nominal tunjangan perumahan, Bupati mengatakan akan melakukan kajian menyangkut kewajaran harga yang berlaku untuk sewa/kontrak rumah di sekitar gedung DPRD.

''Ya, menunggu kajian kepatutan. Misalnya di Kelurahan Saripan (lokasi gedung DPRD), Kelurahan Potroyudan, Bapangan, Panggang, Pengkol ini berapa harga yang layak untuk sewa rumah?''

Menurut informasi dari anggota DPRD, tunjangan perumahan yang mereka terima tak akan bergeser jauh dari Rp 1.450.000/bulan. Jumlah itu kelak dipotong pajak 15%. Itu sesuai dengan yang sudah mereka terima pada 2004, setelah dilantik hingga Januari dan Februari 2005.

Setelah menyusul kontroversi soal tunjangan perumahan -sebelum PP 24/2004 direvisi- pembayaran tunjangan diberhentikan.

Setelah payung hukumnya jelas, anggota DPRD akan ngrapel tunjangan perumahan selama 9 bulan pada akhir November ini. (kar-50n)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA