| Senin, 28 Nopember 2005 | MURIA |
Bila UMK Kudus Tidak DirevisiPekerja Ancam Demo Besar-besaranPATI - Kota Kudus dibayangi ancaman demo besar-besaran pekerja anggota Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) apabila penetapan upah minimum kabupaten (UMK) oleh Gubernur Jateng Rp 515.000 untuk 2006 tidak direvisi. ''Ini serius. Sudah banyak desakan dari serikat pekerja (SP) anggota KSPSI untuk melakukan demo bila SK Gubernur tentang UMK 2006 No 561/64/2005 tidak ditinjau kembali,'' tegas Ketua KSPSI Kudus H Moh As'ad, Sabtu (28/11), di Pati. UMK Kudus Rp 515.000 tersebut di bawah Semarang (Rp 586.000), Kendal (Rp 560.000), Pemalang (Rp 530.000), dan Jepara RP 525.000). As'ad berada di Pati selaku Ketua Pengurus Daerah Serikat Pekerja Federasi Rokok Tembakau Makanan dan Minuman (PD SP FRTMM) Jawa Tengah untuk membuka acara diskusi ''Membangun Hubungan Kerja Sama yang Sehat dan Dinamis'' di Hotel Merdeka. Diskusi diikuti 30 peserta berasal dari pengurus unit kerja (PUK) dan pengurus cabang (PC) SP RTMM-SPSI dari Pati, Rembang, dan Blora. Hadir sebagai narasumber adalah petugas Nakertrans Kabupaten Pati, KSPSI Pati (Ir Basuki Ramelan), PR Djarum (Yudho Prihartono SH) dan Edi Riyanto (Sekretaris PD RTMM Jateng), dan Ketua PC FRTMM Pati M Modhofir. Tidak Masuk Akal HM As'ad menyatakan desakan untuk turun ke jalan terutama datang dari pekerja rokok. ''Ini wajar. Sebab, upah sektor rokok saja sekarang Rp 550.000/bulan, tapi mengapa UMK 2006 ditetapkan hanya Rp 515.000, kan tak masuk akal. Jadi kalau KSPSI mengajukan usul revisi UMK yang baru ditetapkan tersebut adalah wajar saja dan harus direspons positif,'' tambahnya. Dia mengaku tidak tahu peran Disnakertrans Jateng dalam memberikan masukan kepada Gubernur sehingga besaran UMK Kudus lebih kecil atau dibawah upah sektoral rokok. Dia mengingatkan, Bupati Kudus HM Ir Tamzil dalam rekomenadsi rancangan UMK Kudus mengusulkan Rp 561.700. Pertimbangan Bupati Kudus selain berdasarkan nilai kebutuhan hidup layak (KHL) hasil survei bulan Oktober dan November, juga dipastikan karena upah sektoral rokok di Kudus tahun ini sudah Rp 550.000. Sementara itu dari KSPSI Kudus usulan KHL 2006 yang ditujukan kepada Depnakertrans Kudus Rp 682.968 untuk diusulkan ke Gubernur Jateng. ''Tidak tahunya, Gubernur menetapkan UMK Kudus untuk tahun 2006 hanya Rp 515.000. Ini dasarnya dari mana? Padahal sumbangan sektor rokok ke APBN lewat cukai cukup besar, lebih dari Rp 32 triliun.'' Langkah yang sudah diambil secara resmi adalah mengirim surat kepada Gubernur Jawa Tengah. Apabila protes resmi tersebut tidak disikapi, pengurus dan anggota KSPSI Kudus yang tidak kurang dari 200.000 orang itu akan mengambil sikap tegas. ''Salah satunya, kami akan menarik perwakilan yang ada di Dewan Pengupahan Daerah Jateng. Yang kedua, kami akan demo besar-besaran,'' tegasnya. (P7-50n) |