logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 28 Nopember 2005 MURIA
Line

Kayu Ilegal Ada di Tangan Polres

  • Soal Kayu Kalimantan Selundupan

PATI - Sebanyak 517 meter kubik kayu Kalimantan ilegal yang diangkut kapal layar motor (KLM) Pancaran Indah, Rahmatia Indah dan Sumber Harapan, kini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penyidik Polres Pati. Kayu sebanyak itu sudah disita dan kini berada di sebuah gudang penampungan di Jalan Juru Mertani Pati.

Kepala Balai Pengendalian dan Pengelolaan Hasil Hutan (BPPHH) Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Tengah Wilayah Pati Marzuki mengemukakan hal tersebut saat menjawab pertanyaan, Sabtu (26/11). Karena itu, dia mengimbau agar penanganan lebih lanjut kayu ilegal sitaan dari KLM pengangkut bisa segera tuntas.

Meskipun telah tersimpan di gudang penampungan, letaknya dalam posisi terbuka. Maksudnya, gudang tersebut tidak mempunyai ruangan tertutup sehingga kayu yang berjumlah banyak itu berada di tempat terbuka, yaitu di halaman depan dan belakang.

Jika terlalu lama tersimpan di gudang yang terbuka, apalagi jika terlalu sering terkena guyuran hujan serta terpaan panas, dikhawatirkan akan mudah rusak. Karena itu, akan lebih baik jika barang bukti tersebut segera dilelang untuk menghindari kerusakan.

Menyangkut tindak lanjut penanganan kasusnya, juga diharapkan segera dituntaskan karena seolah-olah terjadi kontroversi. Terlepas dari masalah tersebut, dokumen kayu dari Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) itu memang palsu.

''Sebab, surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH) sudah pernah digunakan untuk keperluan yang sama di Nunukan, Kaltim,'' ujarnya.

Koordinasi

Sehubungan dengan hal tersebut, pihaknya dalam waktu dekat akan berangkat ke Kaltim untuk berkoordinasi dengan jajaran dinas/instansi terkait di daerah itu. Kejadian yang timbul selama ini, bisa dijadikan catatan agar tidak terulang pada masa-masa yang akan datang.

Kunjungan itu juga akan dimanfaatkan untuk melihat dari dekat sejauh mana kesiapan perusahaan kayu di daerah asal yang hendak mengirim ke daerah tujuan. ''Hal itu berkait dengan kelengkapan dokumennya sehingga hasil hutan berupa kayu olahan yang dikirim ke daerah tujuan tidak menimbulkan permasalahan,'' paparnya.

Sementara itu, juru bicara LSM Komunitas Masyarakat Sarmin (KMS) Pati Purwanto Hadi pada kesempatan terpisah, meminta perhatian pihak yang berkompten, untuk segera menuntaskan kasus illegal logging. Khususnya pihak penyidik agar mempercepat lelang barang bukti hasil sitaan.

Masalahnya, jika terlambat dampaknya akan terjadi kerusakan barang bukti tersebut. Apalagi, saat ini harga kayu kalimantan di Pati terhitung cukup mahal karena per meter kubik rata-rata Rp 2,5 juta - Rp 3 juta.

Jika jumlah kayu sitaan 517 meter kubik, tentu tinggal menghitung berapa hasil lelang yang dapat diamankan untuk negara.

''Hal itu tentu setelah dipotong biaya operasional, terutama biaya bongkar dari kapal dan pengangkutannya ke gudang,'' tuturnya. (ad-15j)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA