| Senin, 28 Nopember 2005 | SEMARANG |
Rencana PTUN-kan Wali Kota Bisa Dipahami
SEMARANG-Rencana para guru SMAN 3 menggugat Wali Kota Sukawi Sutarip ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait dengan pemutasian mereka, merupakan gagasan yang bisa dipahami. Sebab, hal itu merupakan hak setiap warga negara. Namun, kalau penyelesaian melalui dialog masih bisa ditempuh, sebaiknya pendekatan persuasif dikedepankan. Demikian disampaikan Ketua Dewan Pendidikan Jateng Prof (Emeritus) Dr Retmono, Minggu (27/11), menanggapi perkembangan kasus mutasi guru SMAN 3. Menurutnya, Wali Kota sebagai pengambil kebijakan hendaknya mendengarkan aspirasi yang berkembang. Termasuk di dalamnya, memperhatikan suara-suara para siswa SMAN 3 dan guru yang dimutasi. ''Yang paling penting diperhatikan adalah nasib anak-anak. Pemindahan sembilan guru sekaligus bukan merupakan keputusan yang bijak. Sebab, keputusan itu berpotensi mengganggu proses belajar mengajar yang dihadapi anak di sekolah,'' ujar Retmono. Seperti diberitakan sebelumnya, para guru SMAN 3 yang dimutasi berencana mem-PTUN-kan Wali Kota Sukawi Sutarip, jika upaya persuasif yang mereka lakukan menemui jalan buntu. Pada tahap awal, akhir pekan lalu mereka mengajukan surat keberatan atas SK Wali Kota No 824/28/2005 bertanggal 14 November 2005 tentang Pemindahan PNS di Lingkungan Pemkot. Lima alasan dikemukakan dalam surat keberatan itu, yakni selama menjadi PNS/guru mereka belum pernah menerima teguran tertulis, proses pemindahan tidak melalui prosedur yang selama ini lazim dilaksanakan, SK Wali Kota tentang mutasi terkesan dipaksakan, terbengkelainya proses belajar mengajar (PBM) akibat mutasi itu, serta alasan bahwa SK mutasi didasarkan hasil pemeriksaan Bawasda Kota patut dipertanyakan. ''Kalaupun nanti gugatan ke PTUN tetap dilakukan, jangan sampai ada penilaian bahwa para guru melakukan pemberontakan atau pembangkangan. Langkah mereka merupakan bentuk perjuangan untuk memperoleh hak sebagai warganegara,'' ujar Retmono, yang juga mantan Rektor IKIP Semarang (kini Unnes-Red) itu. Preseden Buruk Retmono mengatakan, jika Wali Kota melakukan tindakan represif terhadap para guru yang bersikap kritis, hal itu merupakan preseden buruk. Akibat tindakan itu, dikhawatirkan para guru pada semua jenjang pendidikan di Kota Semarang kehilangan sikap kritis, lantaran khawatir dimutasi atau terkena punishment lainnya. Sikap serupa disampaikan Ketua Komisi D DPRD Kota Semarang Ahmadi, dalam kesempatan terpisah. Menurut dia, sepanjang dilandasi kehendak untuk memperbaiki keadaan, langkah para guru SMAN 3 patut memperoleh dukungan. ''Bersikap kritis pada sebuah kebijakan yang dianggap menyimpang, bukanlah sebuah bentuk pembangkangan,'' tandas Ahmadi Sementara itu, Wakil Wali Kota Mahfudz Ali yang ditemui di sela-sela pelepasan calon jamaah haji Kota Semarang tidak bersedia memberikan komentar. Sebab, dia perlu mencari tahu duduk perkara yang sebenarnya, terkait dengan mutasi guru SMAN 3 serta rencana mereka mem-PTUN-kan Wali Kota. ''Saya perlu mendengar dahulu informasi dari Bawasda, BKD, Dinas Pendidikan, serta pihak-pihak terkait. Insya Allah, besok (hari ini-Red), saya akan memberikan tanggapan,'' kata Mahfudz. (H9-44) |