logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 28 Nopember 2005 SEMARANG
Line

Bawa Obat Daftar G Ong Ditangkap Polisi

SEMARANG TIMUR - Ong Kee Hooei (43), warga Jl Lobak, Sendangguwo, Tembalang, ditahan aparat Polsek Sidodadi, Minggu (27/11). Sebab, Ong diketahui menyimpan 3.310 butir obat daftar G, merek Trihexypenhidil (Trihex) di dalam tasnya.

Tersangka diduga sebagai pengedar obat-obatan tersebut. Sesuai dengan pengakuannya, Ong membeli obat tersebut dari sejumlah apotek di Semarang. Setiap papan/trip Trihex harganya Rp 9.000. Dia menjualnya kepada orang lain Rp 30.000/papan.

Penangkapan terhadap Ong bermula ketika dia baru saja membeli obat itu di Jl Mataram, Jumat (25/11). Sekitar pukul 17.00, dia mengadang becak, di depan Hotel Jaya Jl Mataram, berniat pulang ke kosnya di kawasan Kranggan.

Dia minta tukang becak, Wahyudin (33), asal Pemalang itu untuk diantar terlebih dahulu ke Pasar Kartini. Ketika sampai di pasar tersebut, tersangka membeli seekor burung. Di pasar burung dia makan lebih dahulu di warung.

Usai makan, Ong meminum obat-obatan yang diakuinya sebagai ''obat warung'' berupa Paramek dan Ponstan. Setelah itu barulah dia mengajak Wahyudin pula ke tempat indekosnya. Ternyata, di atas becak, Ong sudah teler dan diduga akibat pengaruh obat yang diminumnya.

Ketika sampai di rumah, tersangka mengangkuti lemari dan pakaiannya. Dia kemudian meminta Wahyudin untuk mengantar ke tempat indekos barunya di kawasan Progo. Begitu sampai di depan rumah yang dimaksud, pemilik rumah indekos ketakutan dan mengusir tersangka.

Tukang becak itu melihat gelagat kurang baik yang dilakukan Ong. Ya, khawatir bila tidak dibayar, karena penumpang dalam keadaan mabuk berat, sampai muntah-muntah. Wahyudin pun akhirnya menyerahkan Ong ke Mapolsek Semarang Utara sekitar pukul 21.00.

Kepada polisi, Ong mengaku hanya minum Paramek dan Ponstan. Namun polisi tidak percaya begitu saja. Ketika tas tersangka digeledah, ternyata berisi 3.310 butir obat yang masuk dalam jenis obat daftar G. Pihak polisi menunggu cukup lama pemulihan kondisi tersangka untuk melakukan pemeriksaan. ''Saya membeli Trihex di sejumlah toko obat. Obat ini kemudian saya jual lagi,'' katanya.

Aparat Polsek Semarang Utara kemudian menyerahkan tersangka kepada aparat Polsek Sidodadi. Hal itu dilakukan karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum Polsek Sidodadi. (G5-18n)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA