logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 28 Nopember 2005 INTERNASIONAL
Line

Seorang Algojo Terpidana Mati Dipecat

  • Gara-gara Diberitakan di Media Massa

SINGAPURA - Singapura memecat seorang algojo yang semestinya akan mengeksekusi terpidana mati warga negara Australia dua pekan lagi. Gara-garanya, identitas dan foto si algojo dibeberkan di media massa.

"Mereka menelepon saya beberapa hari lalu dan mengatakan saya tidak akan mengeksekusi Nguyen dan diberhentikan dari tugas," kata eksekutor Darshan Singh.

"Agaknya, aparat penjara gusar setelah melihat foto-foto saya di koran-koran," kata Singh.

Harian Sunday Telegraph Australia memberitakan, seorang eksekutor pengganti akan diterbangkan ke Singapura pekan ini. Eksekusi hukum gantung terhadap Nguyen Tuong Van (25) akan dilaksanakan 2 Desember. Dia dinyatakan bersalah menbawa 400 gram heroin saat transit di bandara Changi Singapura.

Media Australia memuat profil Singh (74), si eksekutor berdarah India itu. Disebutkan, Singh telah melakukan hukuman gantung lebih dari 850 kali selama 50 tahun masa tugasnya. Menurut berita itu, Singh ingin pensiun tetapi belum ada penggantinya. Aparat penjara Singapura belum dapat diminta pernyataannya perihal ini.

Meskipun Australia sudah berulang kali meminta grasi untuk Nguyen, Singapura tetap teguh pada keputusannya. Pengadilan menyatakan, Nguyen tertangkap membawa heroin yang cukup untuk 26.000 dosis. Tambahan lagi, pemerintah tidak membolehkan Singapura dijadikan transit untuk obat-obat terlarang.

Perdana Menteri Australia John Howard memperingatkan Singapura untuk bersiap-siap menghadapi reaksi kemarahan di Australia jika eksekusi tetap dilaksanakan. Namun, Howard tidak bersedia memenuhi permintaan publik di negerinya yang menginginkan pemerintah memboikot perusahaan-perusahaan Singapura dan memberlakukan sanksi perdagangan.

Tolak Grasi

Saat Pertemuan Pemimpin Negara-negara Persemakmuran di Malta Sabtu lalu, Howard bertemu secara personal dengan Perdana Menteri Lee Hsien Loong untuk memohonkan grasi.

"Saya sudah berbicara intens dengan dia dan dia menyatakan sangat memahami perasaan Australia," kata Howard. "Akan ada ketidakpuasan di sebagian rakyat Australia atas masalah ini."

Singapura termasuk salah satu negara yang memberlakukan hukuman keras terhadap kasus obat terlarang. Undang-undang yang diberlakukan pada 1975 menyebutkan, hukuman gantung dijatuhkan kepada siapa saja yang berusia 18 tahun lebih yang kedapatan membawa lebih dari 15 gram heroin, 30 gram kokain, 500 gram ganja atau 250 gram methamphetamine.

Amnesty International dalam laporan 2004 menyebutkan, sekitar 420 orang telah digantung di Singapura sejak 1991. Sebagian besar karena kasus penyelundupan obat terlarang. (rtr-gn-25)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA