| Senin, 28 Nopember 2005 | EKONOMI |
Sugiharto Bentuk Komite Kebijakan PublikJAKARTA-Kementerian BUMN akan membentuk Komite Kebijakan Publik yang berfungsi untuk memberikan masukan dan analisis terhadap proses penggabungan BUMN. ''Kami sedang mengkampanyekan komite kebijakan publik agar setiap proses integrasi atau disintegrasi BUMN dilakukan dengan prinsip kehati-hatian,'' kata Menteri Negara BUMN Sugiharto, di sela-sela acara Gerak Jalan Santai PT Jamsostek (Persero) di Monas, Minggu (27/11). Sementara itu, Sekretaris Menteri Muhammad Said Didu, menambahkan komite ini akan mengikutsertakan masyarakat umum dalam rangka memberi kritikan atau masukan dalam mengambil keputusan strategis di Kementerian BUMN seperti penggabungan atau likuidasi BUMN. ''Agar keputusan yang diambil tepat,'' katanya. Dia menjamin komite ini tidak akan bertabrakan dengan berbagai satuan yang sudah ada di Kementerian BUMN, seperti deputi pembina BUMN, tenaga ahli, maupun staf ahli. ''Deputi itu eksekutif, tenaga ahli hanya ditugaskan dan tidak bisa mengkritik. Sementara komite untuk mengevaluasi kebijakan,'' tuturnya. Selain Komite Kebijakan Publik, Kementerian BUMN juga akan membentuk beberapa komite sektoral lainnya. Antara lain Komite Perhubungan, Komite Industri Strategis, Komite Pertanian, Kehutanan, dan Pangan, serta Komite Energi dan Pertambangan. Komite ini nantinya beranggotakan profesional yang terdiri atas berbagai kalangan, seperti Kamar Dagang Indonesia, masyarakat daerah tempat BUMN berdomisili, pakar perguruan tinggi, dan lainnya. PHK Di tempat sama, Menteri Negara BUMN Sugiharto mengatakan sudah ada pembicaraan antara kedua PT Merpati Nusantara Airlines dan PT PPD (Perusahaan Pengangkutan Djakarta) dengan komisi terkait di DPR RI. Perihal ancaman PHK bagi ribuan pekerja PPD dan Merpati Nusantara Airlines (MNA) yang saat ini terancam pemutusan hubungan kerja (PHK), menyusul semakin menurunnya kinerja perusahaan tersebut. ''Saya dengar para pekerja menyadari kondisi perusahaannya dan mereka legowo di-PHK dengan pesangon sesuai peraturan. Hanya saja PHK itu, tidak ada kaitan dengan kenaikan BBM. Memang kondisi kedua perusahaan yang terus menurun, dan itu sudah terjadi sebelum pemerintah mengumumkan kenaikan BBM,'' jelasnya. Khusus pada PPD, lanjut dia, menteri menyatakan selama ini BUMN itu terpaksa menjual asetnya untuk menutupi biaya operasi dan karyawan yang tidak seimbang dengan pemasukan. PPD juga sedang merancang agar komposisi satu bus ditangani 12 pekerja (1:12) akan diubah menjadi 1:5. Perubahan kompoisi itu akan membuat sejumlah pekerjanya terpaksa di-PHK di samping alasan lain. Kondisi yang sama juga dialami MNA yang terbelit utang. Ditanya tentang rencana penjualan PPD, Sugiharto menyatakan sudah ada sejumlah investor yang berminat, baik dari dalam maupun luar negeri. Namun, dia enggan menyebutkan nama investor yang berminat tersebut. Menneg BUMN menyatakan rasa optimistis PT Jamsostek akan sanggup memenuhi kewajibannya jika sejumlah perusahaan swasta terpaksa mem-PHK pekerjanya, karena beban perusahaan kian berat pascakenaikan BBM. ''PT Jamsostek dengan aset Rp 35 triliun akan mampu membayar kewajibannya jika terjadi PHK masal,'' ujarnya. Sebelum ini, berbagai kalangan memperkirakan sekitar 1-2 juta pekerja akan ter-PHK pada 2006. (bn-33) |