| Senin, 28 Nopember 2005 | EKONOMI |
Pemerintah Susun RUU BUMDSOLO-Pemerintah akan menyusun rancangan undang-undang (RUU) tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dalam RUU diatur perusahaan daerah itu bisa berupa perusahaan persero atau dinas. ''Khusus PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum), boleh begitu, hanya saja sahamnya 51 persen harus dimiliki pemerintah daerah, sisanya swasta,'' kata Sekretaris Badan Pendukung Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum, Joko Rismanto. Dia mengatakan hal itu ketika ditemui usai pembukaan Temu Bisnis Investasi Air Minum 2005 di Hotel Sahid Raya baru-baru ini. Acara itu diikuti PDAM berbagai kota, pejabat Departemen Pekerjaan Umum dan sejumlah investor. Dalam pertemuan itu, dijajaki adanya kerja sama antara PDAM dengan investor dalam memenuhi penyediaan air minum. Dikatakan, saat ini ada 314 PDAM di Indonesia yang sudah melayani masyarakat. Dari jumlah itu, untuk tahap pertama, 25-30 persen diharapkan mampu mengadakan kerja sama dengan investor. ''Dari pertemuan ini, silakan PDAM menjalin kerja sama dengan investor. Apa yang mereka mau dan bagaimana sistem kerjasamanya, pemerintah hanya memfasilitasi. Sebab saat ini PDAM sudah menjadi wewenang pemerintah daerah,'' katanya. Menurut dia, pola kerja sama itu juga muncul untuk menyambut tantangan nasa depan. Kemampuan pemerintah pemerintah dalam pendanaan turun, tuntutan masyarakat yang semakin tinggi serta akan berlangsungnya AFTA (Asean Trade Association) pada 2010. Masyarakat membutuhkan kualitas air yang baik. ''Kalau selama ini pemerintah harus mendanai terus tidak memungkinkan, apalagi sumber devisa juga menurun. PDAM harus mulai berbenah dan mengajak investor memenuhi kebutuhan masyarakat itu. Dalam AFTA, tidak akan menghilangkan fungsi sosial dari PDAM. Itu bisa diatur,'' ujarnya. Memang, lanjutnya, tidak menutup kemungkinan PDAM mengusahakan sendiri tanpa pihak swasta. Tapi harus diingat masalah air minum bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga masyarakat. ''Soal tarif, saya kira masyarakat tidak memasalahkan, asal kebutuhannya terpenuhi, termasuk juga kualitas,'' tambahnya. Ditambahkan, dalam pola kerja sama itu, pemerintah memberikan aturan main, PDAM dan investor saling berembuk. Dengan keterbatasan dana pemerintah, pemerintah daerah harus mampu merencanakan mana yang harus ditangani sendiri dan ditangani masyarakat. ''Pola kerja sama itu bukan swastanisasi. Kalau swastanisasi, yang mengelola dan menentukan swasta. Praktik swastanisasi sebenarnya sudah terjadi di Bintaro Jaya atau Lippo Karawaci. Tapi mereka menjamin memberikan pelayanan 24 jam.'' Pengelolaan seperti itu, kata dia, karena pemerintah daerah tidak mampu memenuhi kebutuhan masyarakat. Kemudian mereka mengajukan permohonan untuk mengelola sendiri. ''Hasilnya mereka lebih baik. Tingkat kebocoran juga lebih rendah dari PDAM, meski tarifnya agak lebih tinggi. Yang penting kebutuhan masyarakat terpenuhi, soal tarif tidak jadi masalah,'' tandasnya. (sri-33) |