logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 28 Nopember 2005 EKONOMI
Line

''Kebijakan Itu Sudah Keputusan Direksi''

SETELAH mengubah kebijakan faktor koefisien (K) dari 1,4 menjadi 2, PLN kembali menerapkan kebijakan Layanan Daya Max Plus. Kebijakan tarif khusus pada waktu beban puncak itu mengenakan penalti bagi industri yang menggunakan tenaga listrik melebihi pemakaian yang ditetapkan. Kebijakan yang diterapkan itu disesuaikan Surat Edaran Direksi No. 0016.E/DIR/2005 tanggal 10 Agustus 2005 tentang Penghematan Pemakaian Tenaga Listrik pada Waktu Beban Puncak (Peak Load). Program berupa pemberian insentif KVA, insentif KWh, disinsentif KVA, dan disinsentif KWh ini dilakukan pada pelanggan yang menggunakan energi listrik minimal 200 KVA.

Sosialisasi program itu dilaksanakan pada Oktober dan penerapannya pun dilaksanakan sejak pemakaian energi bulan itu juga. Selanjutnya akan mulai diperhitungkan dalam tagihan rekening listrik pada November 2005 dan seterusnya.

Menurut Suwondo, Humas PLN Distribusi Jateng dan DIY, waktu sosialisasi yang dilakukannya telah mencukupi. Ia menjelaskan sosialisasi itu diikuti sejumlah asosiasi pengusaha.

''Kami sudah melakukan sosialisasi melalui asosiasi yang ada. Memang ada yang tidak setuju dengan penerapan itu, terutama dari kalangan industri tekstil. Yang jelas penetapan aturan itu sebagai upaya melakukan penghematan energi,'' katanya.

Ia juga mengatakan program ini dilaksanakan secara nasional sesuai keputusan direksi. Sedangkan pihaknya, kata dia, hanya melaksanakan aturan itu. Dalam pertemuan informal pengusaha, pengelola hotel dan pusat perbelanjaan Semarang, umumnya mereka menyatakan tidak sanggup bila menekan penghematan sampai batasan maksimal hingga 50% untuk mendapatkan insentif.

Seperti yang diungkapkan M Verga PH, Manager Mal Ciputra. ''Kami menghargai maksud dan tujuan PLN agar kami melakukan penghematan pada Waktu Beban Puncak pukul 18.00-22.00 WIB dengan batasan maksimal 50%. Setelah kami pelajari dan disimulasikan dengan angka-angka riil pada bacaan meter di perusahaan kami, dapat disimpulkan secara menyeluruh insentif ini mustahil untuk tercapai,'' katanya.

Bahkan dia mempertanyakan, apakah perlu pusat perbelanjaan ditutup mulai pukul 18.00 saja agar tidak terbebani penalti.

Berkaitan dengan adanya gugatan yang diajukan Asosiasi Petekstilan Indonesia (API) Jabar ke PTUN terhadap aturan itu, Suwondo menyatakan sah-sah saja. Ia beralasan Indonesia adalah negara hukum. Meski demikian, ia berharap pelanggan di Jateng bisa menerima aturan itu. (Moh Anhar-33)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA