logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 28 Nopember 2005 EKONOMI
Line

Kalangan Pengusaha Resah, Biaya Listrik Membengkak

  • Penerapan Layanan Daya Max Plus

SEMARANG-Sejumlah pengusaha resah akibat adanya penerapan layanan Daya Max Plus oleh PT PLN tanpa adanya penjelasan yang memadai.

Akibat penerapan program penghematan pemakaian tenaga listrik pada waktu beban puncak (peak load) PLN tersebut, tarif listrik bulanan yang harus mereka bayar membengkak hingga 35% dari sebelumnya.

Biaya itu, termasuk adanya pungutan 9% untuk Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU). Belum lagi rencana kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) yang juga akan diberlakukan pada tahun 2006 mendatang.

Direktur Operasional PT Plasa Simpanglima Benedictus Chris Saputro mengatakan pihaknya kesulitan untuk mengikuti aturan tersebut. Pasalnya, PLN menyosialisasikan kepada pelanggan pada 17 Oktober lalu. Sedangkan pemberlakuan Daya Max Plus dimulai 1 Oktober 2005. Dengan demikian pihaknya tidak diberikan kesempatan melakukan persiapan apapun. ''Padahal tanpa diberi sanksi, selama ini kami sudah melakukan penghematan penggunaan daya listrik untuk mengurangi biaya bulanan kami kepada PLN,'' katanya dalam pertemuan informal pengusaha, pengelola hotel dan pusat perbelanjaan Semarang di Hotel Horison Sabtu (26/11).

Lebih lanjut dia mengungkapkan, tidak bisa serta-merta membebankan pembengkakan biaya operasional tersebut kepada penyewa lahan toko (tenant). Karena hal itu jelas akan ditolak pengusaha. Ia menyebut langkah PLN tersebut tidak pas dan bertentangan dengan moral bisnis. Karenanya ia pernah mengajukan keluhan itu kepada PT PLN Area Pelayanan dan Jaringan (APJ) Semarang. Demikian pula pengelola pusat perbelanjaan lain, seperti Mal Ciputra, Matahari Department Store dan Java Supermal. ''Namun PLN hanya memberikan penjelasan soal teknis, tanpa menyebutkan alasan kenaikan itu,'' katanya.

Imam Kamal dari Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menambahkan membengkaknya biaya operasional menjadikan pengelola hotel turut menaikkan tarif sewa kamar hingga 10-15%. Penggunaan listrik untuk hotel, kata dia, berlangsung hingga 24 jam. Langkah efisiensi sebenarnya juga sudah dilakukan. Namun apabila harus menekan penghematan sampai dengan batasan maksimal hingga 50%, maka untuk mendapatkan insentif pada layanan Daya Max Plus sulit dicapai. Ia meminta angka 50% sebagai batasan pinalti KVA agar dapat diubah menjadi 80% atau 90%. Sehingga, kata dia, justru bukan insentif yang didapatkan, tapi malah sanksi.

''Kami bukannya ingin menentang program PLN, namun juga bukan berarti kami harus terima begitu saja keputusan itu,'' katanya. Sementara itu, Iwan Haryanto, Direktur CV Aneka Ilmu -perusahaan yang bergerak di bidang percetakan dan penerbitan- menilai kebijakan PLN itu akan mematikan dunia usaha. Pasalnya, ketergantungan perusahaannya terhadap listrik PLN terbilang tinggi. ''Kami tidak mungkin menaikkan harga jual produk ke konsumen, karena daya beli masyarakat saat ini rendah,'' katanya.

Sedangkan Ketua BPD Hipmi Jateng Kukrit SW berharap adanya pembicaraan antara kedua pihak, baik PLN maupun pengusaha untuk membahas hal ini. Sehingga pemberlakuan layanan Daya Max Plus tidak membawa dampak kerugian dari pihak manapun. ''Pengusaha perlu mencari solusi untuk mendapatkan jalan keluar yang terbaik. Syukur nanti bisa mendapatkan kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak,'' katanya. Selain itu, ia juga berharap PLN mampu meningkatkan kualitas pelayanannya, seperti listrik yang tidak byar-pet. (mhr-33)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA