| Senin, 28 Nopember 2005 | EKONOMI |
Ditinjau, Ketentuan Kualitas Aktiva ProduktifJAKARTA-BI menegaskan peninjauan ulang terhadap PBI No.7/2/2005 mengenai penyamaan kualitas aktiva produktif akan tetap dilakukan. Selama satu tahun sejak peraturan itu dikeluarkan, Bank Indonesia telah mendapat banyak masukan dari sejumlah bank. Direktur Direktorat Penelitian dan Peraturan Perbankan BI, Muliaman P Hadad mengatakan hal itu di Jakarta pekan lalu. Sebenarnya, kata dia peraturan itu menimbulkan kultur yang baik terhadap perbankan terkait upaya meningkatkan manajemen risiko. ''PBI itu juga tidak tertutup kemungkinan di-review, meski hasilnya belum tahu seperti apa. Nanti setelah setahun peraturan ini berjalan akan kami lakukan review Januari tahun depan,'' paparnya. Dia menyebutkan, BI telah menyiapkan serangkaian peraturan BI yang terkait dengan kehati-hatian perbankan. Stabiltas Sementara itu, dalam seminar Bank Indonesia-JICA terungkap, pentingnya stabilitas sistem keuangan bagi kegiatan ekonomi. Pertama, disebabkan sistem keuangan yang stabil akan menciptakan kepercayaan dan lingkungan yang mendukung bagi nasabah penyimpan dan investor untuk menanamkan dananya pada lembaga keuangan. Termasuk menjamin kepentingan masyarakat, terutama nasabah kecil, sehingga pada gilirannya meningkatkan potensi sumber pembiayaan kegiatan ekonomi. Alasan kedua, sistem keuangan yang stabil akan mendorong intermediasi keuangan yang efisien, mendorong beroperasinya pasar, dan memperbaiki alokasi sumberdaya dalam perekonomian, sehingga akhirnya dapat mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan. Sedangkan ketidakstabilan sistem keuangan dapat menimbulkan konsekuensi yang membahayakan. Yakni besarnya biaya ekonomi (misalnya sektor fiskal) yang harus dikeluarkan untuk menyelamatkan lembaga keuangan yang bermasalah dan penurunan PDB akibat krisis keuangan. (bn-33) |