logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 26 Nopember 2005 SALA
Line

BKD Sragen Lakukan Pendataan Ulang

SRAGEN - Berkaitan dengan kemungkinan adanya perubahan kuota CPNS, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sragen mengadakan pendataan ulang. Pendataan yang juga melibatkan hingga satuan kerja (Satker) tingkat kecamatan itu dilakukan sejak Jumat (25/11) kemarin

Kepala BKD Sragen Suparmin mengatakan, pendataan ulang itu sebagai tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi Kepala BKD se-Jawa Tengah baru-baru ini. Dari hasil rapat koordinasi tersebut, menurut dia, untuk jatah kuota CPNS kemungkinan akan mengalami perubahan dari yang telah diwacanakan sebelumnya.

''Hari ini (kemarin), kami tengah memulai melakukan pendataan ulang. Dalam melakukan pendataan ulang tersebut, kami sampai melibatkan satker yang ada di tingkat kecamatan,'' ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya kemarin.

Dia menjelaskan, khususnya untuk wilayah Jawa Tengah, perubahan kuota itu kemungkinan akan mengalami penambahan. Hal itu seperti yang ditegaskan oleh Menneg PAN Taufik Effendi saat melakukan pertemuan dengan Kepala BKD yang ada di seluruh Jawa Tengah di Pendapa Rumah Dinas Bupati Sragen, belum lama ini.

''Karena itu, kami kemudian menindaklanjuti dengan melakukan pendataan ulang. Paling tidak ini untuk mengetahui lebih dalam lagi tentang kebutuhan tenaga PNS di wilayah Kabupaten Sragen,'' tambah dia.

Pada bagian lain Suparmin menerangkan, dalam rapat koordinasi bersama Kepala BKD se-Jawa Tengah tersebut, turut disosialisasikan pula Peraturan Pemerintah (PP) No 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil. PP tersebut dikeluarkan untuk mempermudah pelaksanaan pendataan dan pengolahan tenaga honda (honorer daerah).

''Sebagaimana telah diketahui, PP tersebut baru keluar pada 11 November lalu. Karena itu, dalam rapat koordinasi peraturan tersebut juga disosialisasikan,'' tandasnya.

Menurutnya, seiring dengan keluarnya PP tersebut ada beberapa item yang tetap tidak bisa diubah di antaranya tentang kriteria honda dan juga persentase jatah kuota yakni 70% untuk tenaga honda dan yang 30% sisanya untuk tenaga umum. Hal itu seperti yang tertuang dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Nasional Nomor 21 Tahun 2005 tentang Pedoman Pendataan dan Pengolahan Tenaga Honorer Tahun 2005. (G19-42v)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA