| Sabtu, 26 Nopember 2005 | SALA |
Lima Mantan Pimpinan DPRD Diperiksa
KARANGANYAR - Kejaksaan Negeri Karanganyar segera memeriksa kembali lima mantan pimpinan DPRD Karanganyar yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi APBD 2001-2002. Hal itu dilakukan setelah Kejati memberikan lampu hijau pada Kejari untuk peningkatan status penyelidikan menjadi penyidikan. Kelima tersangka tersebut yakni mantan Ketua DPRD berinisial SD, beserta keempat mantan wakil ketua lainnya, SS, MCW, S, dan SHS. Ditambah satu tersangka lagi dari unsur panitia rumah tangga (PRT) yakni SET. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar Amandra Syah Arwan mengemukakan, sejauh ini pihaknya belum berinisiatif untuk menahan kelima tersangka tersebut. Pasalnya, kelimanya saat ini masih kooperatif selama berurusan dengan Kejari. Hanya, jika diperlukan ada kemungkinan mereka bakal kena cekal ataupun ditahan. ''Kejati sudah memberikan izin untuk meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan yang berarti telah dipastikan terjadinya tindak pidana. Berkait itu, kami akan kembali memeriksa sejumlah tersangkanya,''kata Kajari, kemarin. Meninggal Adapun untuk salah satu unsur panitia rumah tangga (PRT) yang menjadi tersangka, Kajari menjelaskan bahwa yang bersangkutan sudah meninggal dunia beberapa waktu lalu. Seperti diketahui, mantan pimpinan DPRD Karanganyar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi DPRD untuk pos anggaran DPRD. Tersangka kasus APBD 2001 itu yakni SD, beserta tiga mantan wakil ketua lainnya, SS, MCW, dan S. Adapun tersangka dalam kasus APBD 2002, yakni SD dan tiga mantan wakil ketua yang lain, SS, S, SHS, ditambah satu orang lagi dari unsur panitia rumah tangga (PRT), yaitu SET. (SM, 25/11). Kajari menolak jika penangguhan pemeriksaan terhadap SD ataupun SS dikaitkan dengan unsur politis. ''Untuk SD yang kabarnya sedang sakit, kami akan memastikannya lebih dahulu. Jika benar sakit berat dan sama sekali tidak bisa diperiksa, untuk alasan kemanusiaan, pemeriksaan bisa ditunda. Namun itu bukan karena ada keluarganya yang kebetulan sebagai aparat penegak hukum,'' paparnya. Sementara itu, untuk memeriksa tersangka SS, Kejari segera mengajukan permohonan kepada presiden untuk izin memeriksa. Pada kasus terpisah yakni dugaan korupsi dana Ikatan Keluarga DPRD di mana SS juga menjadi tersangkanya, permohonan Kejari untuk memeriksa yang bersangkutan belum dipenuhi presiden. (G18-42v) |