| Sabtu, 26 Nopember 2005 | SALA |
Disambut Dingin PengusahaKLATEN - Kenaikan UMK Klaten disambut dingin Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Klaten. Alasannya, kenaikan Rp 70.250 dari UMK tahun lalu sebesar Rp 410.000 tidak mencerminkan kondisi riil perusahaan. ''Saya yakin banyak perusahaan tidak mampu membayarnya,'' ujar Ketua Apindo Klaten, Mulyatmo, saat ditemui wartawan, kemarin. Kondisi itu terutama dialami perusahaan yang memiliki buruh banyak. ''Kalau buruh atau karyawannya sedikit bisa, namun kalau sudah ratusan, saya yakin berat. Apalagi, saat ini, beban perusahaan makin berat. Bukan hanya kewajiban membayar upah sesuai UMK, namun juga dihadapkan kenaikan harga BBM dan tarif PLN,'' paparnya. Belum lagi pemilik toko yang berjumlah ratusan. Dijelaskan, selama ini karyawan toko menerima upah minim, bahkan jauh di bawah UMK. Rata-rata mereka menerima upah Rp 250 ribu-Rp350 ribu/bulan. Nilai tersebut masih di bawah UMK 2005 sebesar Rp 410.000. Ternyata karyawan toko hanya bisa pasrah. ''Mau bagaimana lagi, wong tidak ada pekerjaan lain. Lagi pula kemampuan pengusaha atau pemilik toko sangat terbatas,'' ucapnya. Makin Berat Diakuinya, beberapa waktu lalu, pihaknya sempat diajak melakukan survei UMK. Sayangnya, survei tidak melihat kondisi berat pengusaha. Pemerintah langsung menetapkan besaran UMK, dengan melihat kebutuhan hidup yang meningkat. Nah, kondisi inilah yang membuat pengusaha makin berat. ''Sebagian besar dari 17 perusahaan tak mampu membayar upah sesuai UMK baru,'' imbuhnya. Apa langkah yang diambil? Mulyatmo, yang juga direktur Apotik Sidowayah itu, mengaku belum mengambil tindakan. Pihaknya akan rembukan dahulu dengan anggotanya. Diharapkan,dari pertemuan itu bisa diambil jalan tengah yang saling menguntungkan. Karyawan atau buruh tidak terlalu dirugikan. Di sisi lain, pengusaha pun tidak merasa ditekan. ''Kalau dipaksakan, semua pengusaha harus membayar upah sesuai UMK, dikhawatirkan memicu gelombang PHK,'' jelasnya. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Drs Sukoyo, mengatakan, usulan UMK sesuai dengan masukan pengusaha, perwakilan buruh, dan Disnakertrans. (G10-42h) |