| Sabtu, 26 Nopember 2005 | SALA |
Ribuan Buruh Ancam Mogok
BOYOLALI - Ribuan buruh di Boyolali, yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN), mengancam aksi mogok bila perusahaan mengangsur Upah Minimum Kabupaten (UMK). UMK di Boyolali, sebagaimana tercantum dalam SK Gubernur, sebesar Rp 490.000 dan rencananya dibayar Januari 2006. ''Kami sudah sepakat melakukan aksi mogok, bila pembayaran UMK diangsur,'' kata Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) SPN Boyolali, Wahono, kemarin. Ancaman mogok, lanjut Wahono, perlu dikemukakan, karena ada perusahaan akan mengangsur UMK. Angsuran UMK yang pernah ditawarkan kepada DPC SPN, pertama kali 10% dari nilai UMK, kemudian diangsur lagi, dan ketiga kali baru lunas. Atas tawaran itu, pihaknya menolak dengan tegas. Ketika tawaran itu disampaikan, buruh mengancam akan mogok. ''Karena itu, kami sudah sepakat mogok dan tidak masuk kerja, bila UMK diangsur. UMK harus dibayar kontan,'' ujarnya. Wahono mengatakan, perusahaan yang akan mengangsur UMK bisa dimaklumi dan cukup beralasan. Sebab, sejak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), beban perusahaan makin berat. Karena itu, perusahaan mencoba menawar kepada buruh, agar UMK diangsur. Namun, apa pun alasannya, buruh tidak bersedia dan menolak mentah-mentah bila diangsur. Sosialisasi Dia mengatakan, bila perusahaan tetap ngotot UMK diangsur, tetapi buruh menolak, dampaknya buruh terkena PHK. Dia mendengar informasi, salah satu perusahaan akan tutup, bila UMK tidak bisa diangsur. Namun, pihaknya tetap bersikukuh UMK tidak bisa diangsur. ''Karena itu, sekarang tinggal adu kekuatan dengan perusahaan, dibayar kontan atau diangsur,'' tegasnya. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Moch Ashuri, mengatakan, pembayaran UMK bisa ditempuh dengan kesepakatan. Bila pekerja atau buruh bersedia dan tidak keberatan diangsur, maka tidak ada masalah. Karena itu, yang penting harus dilakukan musyawarah dahulu. Ketetapan UMK sebagaimana tercantum dalam SK Gubernur, sekarang ini dalam taraf sosialisasi. Bila perusahaan tidak mampu membayar, bisa mengajukan keberatan dengan berbagai persyaratan. ''Sejauh ini, saya belum mendengar ada perusahaan keberatan membayar UMK,'' tandasnya. (shj-42h) |