| Sabtu, 26 Nopember 2005 | SALA |
PP tentang Tenaga Honorer DipertanyakanMANAHAN - Peraturan Pemerintah (PP) No 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer memunculkan pertanyaan besar di kalangan Forum Komunikasi Guru Bantu Indonesia (FKGBI). Pasalnya, PP yang baru beberapa minggu lalu terbit itu tidak menyebut secara eksplisit keberadaan guru bantu, terutama yang mengabdi di sekolah swasta. "Kelihatannya yang akan direkrut adalah guru wiyata bakti di sekolah negeri yang dibiayai APBN atau APBD. Lalu bagaimana nasib guru di sekolah swasta? Hal itu akan kami bahas pada rapat nasional FKGBI di Jakarta, 28 November dan 29 November kami akan bertemu Wakil Ketua DPR Zainal Maarif. Setelah itu meminta kejelasan kepada Menneg PAN," kata Sekjen Dewan Presidium Nasional FKGBI Ayub Joko Pramono STh, kemarin. Hanya 35 % Kalau pengangkatan itu hanya diberlakukan pada guru wiyata bakti di sekolah-sekolah negeri, lanjut dia, maka hanya sekitar 35% guru bantu yang diangkat menjadi PNS sebagaimana yang tercakup dalam PP 48/ 2005. Padahal berdasar catatannya, jumlah guru bantu se-Indonesia ada 236.011 orang dan dahulu direkrut untuk memenuhi kebutuhan guru secara nasional. "Mereka sebagian ditempatkan di sekolah swasta. Kalau ingin baik yang di sekolah negeri maupun swasta, jika tidak secara eksplisit diatur dalam PP ya dalam petunjuk pelaksanaan dan teknisnya tidak apa-apa, asal jelas," ujarnya. Persoalan lainnya, lanjut dia, jika seorang guru wiyata bakti di sekolah swasta punya prestasi bagus maka apakah tidak ikut diangkat menjadi PNS. Dia mencontohkan Rina Srimarwanti seorang guru TK berprestasi tingkat Jateng dan peringkat keempat nasional yang berumur 43 tahun dan sudah 20 tahun mengabdi di sekolah swasta. "Pertanyaannya apakah dia akan ditinggal (tidak ikut diangkat jadi PNS-Red)?" ungkapnya. Padahal sudah ada komitmen antara pihaknya, Menneg PAN, Mendiknas, dan DPR RI pada rapat kordinasi 24 Agustus lalu, yakni masalah guru bantu akan diselesaikan dua sampai tiga tahap. (D11-27v) |