| Sabtu, 26 Nopember 2005 | SALA |
Proyek Pasar Semanggi Dihentikan
BALAI KOTA - Proyek rehabilitasi pembangunan infrastruktur Pasar Ayam Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon, senilai Rp 500 juta, akhirnya dihentikan, menyusul inspeksi Wakil Wali Kota, FX Hadi Rudyatmo, kemarin. Wali Kota Joko Widodo menegaskan, akan memberikan sanksi kepada pejabat yang terlibat pada penyimpangan proyek tersebut. Surat sanksi, saat ini sedang disiapkan dan segera diserahkan yang bersangkutan. "Hal ini sekaligus merealisasi komitmen kami atas slogan 'Berseri Tanpa Korupsi' selama masa kampanye dulu. Berdasarkan hasil inspeksi Wakil Wali Kota, diambil keputusan, proyek dihentikan. Pejabat yang bersangkutan akan diberi sanksi," ujar Wali Kota, kemarin. Wakil Wali Kota menambahkan, instruksi penghentian kepada kontraktor pelaksana CV Atunggal Barata dilakukan, lantaran tidak ada iktikad untuk membongkar pekerjaan yang menyalahi bestek. Padahal, sehari sebelumnya, Dinas Pengelolaan Pasar selaku owner atau pemilik proyek sudah mengirim surat peringatan. "Kontraktor pelaksana tetap melanjutkan pekerjaannya, meski sudah diperingatkan agar membongkar dan memperbaiki pekerjaannya. Proyek kami hentikan saat itu juga," kata Wakil Wali Kota. Rudy, begitu dia biasa disapa, mengungkapkan, kualitas pekerjaan yang ditemui di lokasi, kemarin, jauh dari yang diharapkan. Paving, misalnya, mestinya tanah dikeruk dan diratakan, kemudian diuruk pasir setebal 10 cm, baru dipasang. Namun yang terjadi di lapangan, hanya diberi lapisan ladhu (tanah halus-Red). Selain itu, buis beton pada saluran hanya dipasang di atas tanah. Padahal sesuai bestek, mestinya diberi pondasi dahulu, baru buis beton dimasukkan, kemudian dijepit dengan bata, yang direkatkan dengan semen dan pasir. "Hasil pekerjaan yang saya temui, campuran semen dan pasirnya tidak berimbang, sehingga kualitasnya jelek sekali," tuturnya. Sehubungan dengan itu, lanjut dia, pemberian sanksi kepada pejabat terkait merupakan keputusan tepat. Pejabat di Dinas Pengelolaan Pasar harus bertanggung jawab atas pekerjaan itu, meski ada direksi lapangan yang ditugasi mengawasi proyek. Sebelumnya, Dinas Pengelola Pasar mengirimkan surat peringatan kepada CV Atunggal Barata, selaku kontraktor pelaksana rehabilitasi pembangunan infrastruktur Pasar Ayam Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon, Kamis lalu. Dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pengelola Pasar, Drs Rusmanto, disebutkan, kontraktor harus membongkar hasil pekerjaan yang tidak sesuai bestek. Kontraktor diminta menaati segala peraturan di dalam bestek serta harus melakukan perbaikan-perbaikan yang diperintahkan oleh direksi lapangan. (G13,G8-27h) |