logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 26 Nopember 2005 NASIONAL
Line

Aneka Warta

Sidney Dilarang Masuk Indonesia

JAKARTA- Direktur International Crisis Group (ICG), Sidney Jones, Kamis (24/11), ditolak masuk ke Indonesia, karena pemerintah menyatakan masih memberlakukan larangan terhadap dia untuk memasuki wilayah Indonesia. Juru Bicara Deplu RI, Yuri Octavian Thamrin, Jumat, membenarkan bahwa Jones Kamis tidak dibolehkan masuk ke Indonesia.

"Menurut informasi yang kami dapatkan dari Kantor Imigrasi, Jones kemarin ditolak masuk. Status yang bersangkutan masih terkena restriksi (pelarangan) untuk masuk ke Indonesia," kata Yuri.

Dia tidak mengungkapkan alasan di balik pelarangan tersebut. "Menurut sisi normatif, negara tidak perlu mengungkapkan alasan kenapa seseorang dilarang masuk," katanya.

Kendati demikian, Yuri mengindikasikan bahwa status "terlarang" bagi Jones bisa saja dipulihkan. "Tidak tertutup kemungkinan bahwa status tersebut bisa ditinjau kembali."

Namun dia belum dapat memastikan kapan proses peninjauan kembali atas status Jones dapat dimulai, tergantung dari keputusan bersama oleh clearing house, yakni forum koordinasi antardepartemen yang terdiri atas Kepolisian, Imigrasi, Badan Intelijen Negara, dan Deplu. Sementara itu, menurut beberapa sumber, Jones, warga negara Amerika Serikat, yang merupakan pengamat tentang Jamaah Islamiyah (JI), pada awalnya dilarang masuk ke Indonesia antara lain karena laporan-laporan yang dibuatnya tentang konflik di beberapa wilayah di Indonesia dianggap bias dan kurang obyektif.

Menurut catatan, Jones pertama kali diminta angkat kaki dari Indonesia pada Juni 2004, yaitu pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri. Dia seperti dikutip AFP, Jumat, menyatakan menginginkan, penjelasan alasan larangan masuk Indonesia bagi dirinya. Menurut laporan kantor berita tersebut, Jones ditolak masuk ke Indonesia saat tiba dari Taiwan untuk menerima penghargaan bagi ICG. Setelah ditolak masuk ke Indonesia pihak berwenang Indonesia sebenarnya menginginkan Jones kembali ke Taiwan namun akhirnya membiarkannya untuk melakukan perjalanan menuju Singapura. (ant-46)

Banyak Aduan Pelanggaran Frekuensi

SEMARANG- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah menerima banyak pengaduan terkait penjarahan dan pelanggaran frekuensi siaran. Beberapa di antaranya merupakan laporan dari radio swasta yang terganggu oleh frekuensi radio komunitas. Kehadiran radio-radio ilegal atau yang biasa disebut "radio gelap", di beberapa daerah pun sempat dikeluhkan oleh warga setempat yang merasa terganggu dengan keberadaannya. Demikian Ketua KPID M Riyanto SH MSi di sela-sela diskusi bertajuk "Perspektif Pidana dalam UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran" yang digelar di kantor Jl Tumpang Raya, Jumat (25/11) siang. Diskusi menghadirkan pembicara tunggal Guru Besar Hukum Pidana Undip Prof Dr Nyoman Serikat Putra Jaya. (aim-46)

Khairiansyah Resmi Dicekal

JAKARTA - Empat auditor BPK untuk Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang menerima aliran Dana Abadi Ummat (DAU), yaitu Khairiansyah Salman, Tohari Sawanto, Mukhrom As'ad, dan Hariyanto, kemarin resmi dicekal Kejaksaan Agung (Kejagung). Pencekalan empat tersangka tersebut dikatakan oleh Jaksa Agung Muda Intelijen Muchtar Arifin, seusai shalat jumat di Masjid Baitul Adli kompleks Kejagung, kemarin.

Menurut keterangan Muchtar, pihaknya sudah memutuskan dan menghubungi pihak-pihak terkait dengan pencekalan tersebut. Di tempat yang sama, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh menegaskan, di negeri ini tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Karena itu, Khairiansyah yang penerima award pun jangan pernah berpikir penghargaannya itu akan menjamin dirinya kebal hukum. Di tempat terpisah, Khairiansah Salman mengadakan jumpa pers. Dia menekankan, pihaknya menyadari sejak awal bahwa konsekuensi perannya sebagai seorang whistle blower dalam pengungkapan korupsi di KPU berimbas pada serangan balik terhadapnya. ''Saya menyadari hal itu sejak awal dan saya tidak mau memberikan penilaian terhadap institusi yang melakukan serangan balik itu,'' paparnya di kantor Transparancy International (TI) Indonesia Jakarta. (F4,aih-48j)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA