| Sabtu, 26 Nopember 2005 | SEMARANG |
Keberatan Bayar UMK Diminta Ajukan PermohonanSALATIGA - Para pengusaha di Salatiga yang tidak sanggup membayar upah minimum kota (UMK) sesuai dengan ketentuan diminta segera mengajukan surat keberatan atau permohonan penangguhan ke Pemkot. Pengajuan keberatan itu, minimal 10 hari sebelum ketentuan UMK di daerah tersebut diberlakukan. Untuk daerah Salatiga rencananya UMK akan diberlakukan mulai Januari tahun depan. Hal itu ditegaskan Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Tenaga Kerja Disnaker Salatiga Sri Joko Nurhadi kemarin, menyusul penetapan upah minimum kota/kabupaten Gubernur Jateng. "Saat pemberlakuan UMK 2005 tidak ada pengusaha di Salatiga yang melayangkan keberatan atau permohonan penangguhan. Namun Joko tidak tahu apakah untuk UMK tahun depan ada yang minta penangguhan," ujarnya. Terkait dengan penetapan tersebut, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Pemberdayaan Masyarakat Salatiga berencana melakukan sosialisasi terhadap para pengusaha di daerah itu. Selain itu, Disnaker juga akan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan aturan UMK tersebut. Di Salatiga, kata dia, terdapat 213 perusahaan dari berbagai skala yang terdaftar sesuai dengan aturan UU 7/1981 mengenai wajib daftar perusahaan. Masih banyak pula usaha kecil lain yang tidak terdaftar dan menyebar di beberapa tempat. Joko menjelaskan, dinasnya akan segera mengedarkan surat keputusan Gubernur Jateng mengenai penetapan UMK 2006 itu ke berbagai perusahaan di Salatiga yang sudah terdaftar. Kemudian, pihaknya akan memantau terhadap pelaksanaan ketentuan UMK tersebut di lapangan. Sesuai dengan SK Gubernur Jateng Nomor 561/64/2005, UMK Kota Salatiga Tahun 2006 ditetapkan Rp 500.000, atau meningkat 16,28% dari tahun sebelumnya. Tahun 2005, UMK di Kota Salatiga Rp 430.000. (H2-51d) |