logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 26 Nopember 2005 SEMARANG
Line

Guru SMAN 3 Siap PTUN-kan Wali Kota

SEMARANG - Guru SMAN 3 yang dimutasi siap mengajukan Wali Kota Sukawi Sutarip ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Langkah itu akan ditempuh jika Wali Kota tidak merespons surat keberatan para tenaga pendidik itu terhadap SK Wali Kota Nomor 824/28/2005 bertanggal 25 November 2005 yang berisi mutasi mereka.

Demikian disampaikan delapan dari sembilan guru SMAN 3 yang dimutasi di hadapan anggota Komisi D DPRD Kota Semarang, Jumat (25/11). Mereka adalah Drs Agung Purwoko (Biologi), Drs Cucu Sanusi (Olahraga), Drs Ponco Nugroho (Olahraga), Suryanto SPd MKom (Komputer), M Johari SPd (Bahasa Inggris), Drs Tjatoer Hardjanto (Bahasa Indonesia), Pujiadi (Matematika), dan Sutardi SPd (Fisika). Salah seorang guru, Gunarto SPd (Matematika), tidak ikut serta karena ada kendala komunikasi.

''Yang jelas, kesembilan guru telah komit untuk tetap mengedepankan pendekatan persuasif untuk menyelesaikan persoalan mutasi yang menimpa kami,'' tegas Agung Purwoko yang ditunjuk menjadi juru bicara.

Kehadiran para guru di Komisi D didampingi oleh para pengacara dari Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Cabang Semarang. Mereka diterima oleh Ketua Komisi D Ahmadi, Wakil Ketua Julius Basiwantoro, dan sejumlah anggota komisi yang membidangi kesejahteraan rakyat termasuk pendidikan itu.

Di hadapan DPRD, salah seorang guru yang berkeberatan disebutkan identitasnya mengungkapkan, pada saat diperiksa Bawasda 14 November lalu dirinya mendengar rencana pemutasian kesembilan guru yang dianggap berada di belakang demo siswa SMAN 3.

Dia menuturkan, seseorang dari Dinas Pendidikan mendatangi petugas Bawasda dan menyatakan Wali Kota meminta para guru itu dimutasi. ''Saya mendengar dan melihat sendiri kejadian itu, saat menunggu giliran diperiksa Bawasda,'' tandas dia.

Ketua Tim Advokasi Khoirul Anwar SH mengatakan, kehadiran mereka untuk menyampaikan surat keberatan para guru terhadap SK mutasi yang dikeluarkan Wali Kota. Surat itu ditujukan kepada Wali Kota dan dikirimkan tembusannya ke Ketua DPRD, Ketua Komisi D, Kepala Bawasda, Kepala BKD, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala SMAN 3, serta kepala-kepala sekolah yang dituju.

Lima Alasan

Dia menyebutkan, substansi surat itu pernyataan bahwa para guru berkeberatan dengan SK Wali Kota Nomor 824/28/2005 bertanggal 25 November 2005 tentang Pemindahan PNS di Lingkungan Pemkot. Mereka mengungkapkan lima alasan yang mendasari keberatan itu.

Dalam suratnya, para guru menyatakan selama melaksanakan tugas menjadi PNS/guru mereka belum pernah menerima teguran tertulis karena dinyatakan bersalah dalam menjalankan tugas.

SK mutasi yang mendadak itu berakibat pada keterbengkalain proses pembelajaran dan dipastikan menyebabkan data-data hasil belajar selama ini menjadi tidak valid dan berkelanjutan.

Menanggapi aspirasi para guru, Ketua Komisi D Ahmadi berjanji akan memperjuangkan dan mengupayakan solusi yang tidak merugikan kedua pihak.

Komisi D akan meminta keterangan Bawasda untuk memperoleh kejelasan duduk perkara yang melatari mutasi tersebut. (H9,H5-18j)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA