logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 26 Nopember 2005 SEMARANG
Line

70% CPNS untuk Tenaga Honorer

SEMARANG- Peraturan Pemerintah (PP) No 48 tahun 2005 yang diterbitkan 11 November lalu, memberikan kelonggaran persyaratan bagi tenaga honorer yang ingin mengikuti seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2005.

Jika pada PP No 98 tahun 2000 dan PP No 11 tahun 2002 batas usia CPNS yang diperkenankan mengikuti seleksi 35 tahun, dengan peraturan baru batasan umur diperpanjang menjadi 46 tahun.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Semarang, Drs Farchani mengemukakan, peraturan baru itu masih akan dilengkapi dengan petunjuk teknis yang kini disusun Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Baik jadwal maupun petunjuk teknis lain, kata Farchani, sampai sekarang masih disusun. ''Peraturan pemerintah baru bisa ditindaklanjuti jika ada peraturan teknis. Sampai sekarang, penjadwalan belum ada karena masih menunggu petunjuk teknis dari BKN,'' ujarnya, Jumat (25/11).

Farchani menuturkan, pemerintah pusat menetapkan perekrutan CPNS tahun ini diprioritaskan untuk tenaga honorer yang sudah mengabdi kepada pemerintah hingga puluhan tahun. Rencananya, sekitar 70% komposisi pegawai diisi tenaga honorer dan hanya 30% yang diisi calon peserta umum.

Sementara itu, seleksi CPNS bagi peserta umum kemungkinan dilakukan menurut aturan lama, yakni PP No 98 tahun 2000 dan PP No 11 tahun 2002. Selain batasan usia yang berbeda dari CPNS dari tenaga honorer, peserta umum melalui tes yang lebih panjang.

Hal itu, menurut Farchani, karena peserta umum bukan tenaga honorer yang mendapat priorotas. Pengangkatan tenaga honorer dalam CPNS tahun ini, diperkirakan sebagai langkah terakhir pemerintah untuk meniadakan pegawai honorer di masa mendatang. (H5,H9-18s)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA