| Sabtu, 26 Nopember 2005 | SEMARANG |
Pemaparan Proyek JatibarangPemerintah Pusat Perlu DilibatkanSEMARANG - Pemerintah Kota Semarang menyarankan agar DPRD Kota mengundang perwakilan Pemerintah Pusat untuk memaparkan rencana proyek Jatibarang. Pihak yang paling berkompeten, ujar Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Kota Ir E Tata Pradana, adalah Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Departemen Pekerjaan Umum (DPU). Tata mengemukakan, pihaknya siap diundang untuk memaparkan rencana proyek Jatibarang di depan rapat paripurna DPRD Kota. Seperti diberitakan, Komisi C meminta pimpinan legislatif menjadwalkan agenda sidang dengan eksekutif. Komisi yang membidangi pembangunan fisik itu meminta Pemkot membeberkan soal proyek Jatibarang yang didanai Japan Bank for International Cooperation (JBIC). ''Kami menunggu undangan dari DPRD. Jika diminta, kami siap mempresentasikan rencana proyek termasuk tahapan yang telah dilalui,'' ungkap Tata. Namun, pihaknya menyarankan agar perwakilan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah turut diundang. Sebab di samping didanai dengan pinjaman dari Jepang, proyek itu juga dibiayai secara bersama oleh Pemerintah Pusat dan Pemprov. Total dana yang akan dikucurkan JBIC diperkirakan Rp 1,4 triliun. Perinciannya Rp 442 miliar untuk normalisasi Banjirkanal Barat-Kaligarang, Rp 725,83 miliar untuk pembangunan Waduk Jatibarang, dan Rp 308,1 miliar untuk perbaikan sistem drainase kota. ''Dalam waktu dekat, Dirjen SDA dan Cipta Karya, Gubernur, serta Wali Kota akan menandatangani kesepakatan. Kesepakatan itu menjadi modal kita untuk bisa melaksanakan penandatanganan loan agreement dengan Pemerintah Jepang,'' ujar Tata. Sementara itu, sejumlah kalangan mempertanyakan review design (kajian ulang) Waduk Jatibarang yang dijanjikan selesai pada akhir tahun ini. Anggota Komisi C Kristanto mengemukakan, aspek keamanan bendungan perlu diperhatikan karena lahan yang akan digunakan sebagai lokasi genangan mudah bergerak. Berdasarkan penelitian, lokasi waduk terdapat lempeng patahan yang perlu diberi perlakuan khusus. ''Pemkot harus menjelaskan upaya yang dilakukan untuk mencegah agar tidak terjadi bencana.'' Menanggapi hal tersebut, Tata menyebutkan, kajian ulang baru akan diserahkan ke Komisi Keamanan Bendungan apabila nota kesepahaman pinjaman sudah ditandatangani. Pihaknya optimistis, komisi tersebut telah menyiapkan langkah-langkah agar konstruksi bendungan tidak membahayakan. (H5,H9-18j) |