logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 26 Nopember 2005 SEMARANG
Line

Warga Grobogan dan LSM Datangi Kejati

SEMARANG - Sejumlah warga Grobogan didampingi beberapa perwakilan LSM dari beberapa daerah di Jawa Tengah yang menamakan diri Koalisi Pemberantasan Korupsi (KPK) LSM Jateng-DI Yogyakarta mendatangi Kejati Jateng, Kamis (24/11).

Maksud kedatangan mereka adalah untuk mempertanyakan tindak lanjut penanganan dugaan korupsi yang dilaporkan di Kabupaten Grobogan, yaitu kasus Dana Tak Tersangka (DTT) APBD 2001-2004. Selain itu, mereka juga berkonsultasi mengenai pelaporan kasus korupsi agar bisa cepat tertangani.

Perwakilan LSM yang hadir adalah Pusat Telaah Informasi Regional (Pattiro) Solo, Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Wonogiri, Koalisi Masyarakat Pemalang Antikorupsi (Kompak), Masyarakat Antikorupsi (Marak) Boyolali, Pemuda Grobogan Antikorupsi, dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta.

Di Kejaksaan Tinggi, perwakilan itu diterima Asisten Intelijen Kejati Zulkarnain didampingi Kasi Ekonomi Moneter Bidang Intelijen Firman Priyadi.

Kepada warga dan perwakilan LSM tersebut Zulkarnain menjelaskan, tidak terusutnya kasus korupsi, biasanya disebabkan oleh tidak jelasnya pelaporan.

Akibat ketidakjelasan itu, dalam penyelidikannya memakan waktu yang cukup lama, dan biasanya kurang mendalam. Bahkan ketika diusut, sering tidak memenuhi unsur pidana korupsi.

Hal ini terjadi karena salah satu dari dua unsur korupsi, yaitu sifat melawan hukum dan kerugian negara, ada yang tidak terpenuhi.

"Tindakan melawan hukum seseorang belum tentu bisa dikategorikan korupsi, jika kerugian negara tak ditemukan," tuturnya. Pada kasus DTT APBD 2001-2004 di Grobogan, dia sarankan pelaporannya sebaiknya tidak sekaligus melainkan satu per satu. Yaitu, pada proyek apa penyimpangan itu terjadi, dan bukti kuat apa yang dapat dipakai sebagai bukti penyelewengan itu.

Pelapor, dia sarankan, perlu meneliti dulu satu kasus proyek dari APBD tertentu yang sudah pasti pelanggaran hukum serta kerugian negara yang mungkin ditimbulkan.

Dia contohkan, pelaporan kasus dugaan penyelewengan proyek pompanisasi kelompok tani di Blora yang dibiayai dari dana instruksi gubernur (ingub), dinilai sebagai sampel laporan yang tepat. (yas-51d)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA