| Sabtu, 26 Nopember 2005 | SEMARANG |
Penangguhan UMK Harus Disetujui 50% BuruhSEMARANG- Meski Gubernur telah menetapkan upah minimum kota (UMK) Semarang tahun 2006 Rp 586.000/bulan, pengusaha masih dapat mengajukan penangguhan. Yakni, diajukan ke Gubernur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng, dengan syarat disetujui lebih dari 50% buruh yang bekerja di perusahaan itu. Demikian penjelasan Kepala Disnakertrans Kota Semarang, Drs Harry Murti MM, didampingi Kasubdin Hubungan Industrial Disnakertrans Ikwan Priyanto, kemarin. Menurut Harry, penangguhan pemberian upah sesuai dengan UMK diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 1/1999 dan SK Gubernur 561/64/2005 tentang UMK Tahun 2006. Selain disepakati buruh, permohonan penangguhan harus sudah diajukan paling lambat 10 hari sebelum UMK 2006 diberlakukan atau 10 hari sebelum 1 Januari 2006. Syarat lain, pengusaha harus melampirkan laporan laba/rugi perusahaan dua tahun terakhir. ''Pihak berwenang meluluskan atau tidak penangguhan, adalah tim penangguhan yang dibentuk Gubernur. Keputusan diambil dengan mempertimbangkan, antara lain kemampuan perusahaan dan produktivitas pekerja,'' ungkapnya. Menurut Harry, besaran dan jangka waktu penangguhan upah ditentukan oleh tim bentukan Gubernur tersebut. Tim penangguhan bisa memberlakukan upah lama atau memberi rekomendasi nilai tertentu antara upah lama dan baru. ''Yang jelas, tim akan meneliti laporan keuangan perusahaan. Penangguhan bisa diberikan untuk jangka tiga bulan, enam bulan, delapan bulan, 10 bulan, bahkan satu tahun. Semua bergantung pada kemampuan perusahaan,'' timpal Ikwan. Tahun lalu, ujar dia, Disnakertrans Kota Semarang menerima informasi ada dua perusahaan yang mengajukan penangguhan. Untuk pemberlakuan UMK 2006, hingga kemarin Disnakertrans belum menerima tembusan permohonan penangguhan dari perusahaan. Demikian pula dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Semarang, hingga kemarin juga tidak mengirim keberatan. Meski demikian, baik Harry maupun Ikwan tidak dapat memastikan jumlah perusahaan yang memohon pembayaran upah di bawah UMK, untuk tahun lalu ataupun tahun ini. Sebab, surat permohonan langsung dikirim ke Disnakertrans Jateng. Idealnya, Disnakertrans Kota mendapat tembusan. Namun seperti diungkapkan Ikwan, pihaknya nyaris tak pernah menerima tembusan. Pengangguran Bertambah Ditanya lebih lanjut soal prospek ketenagakerjaan di Kota Semarang, Harry mengatakan, UMK Kota Semarang yang relatif lebih tinggi dibandingkan dengan daerah di sekitarnya akan menjadi daya tarik tersendiri bagi tenaga kerja. Namun, pihaknya memperkirakan pengangguran tetap mengalami kenaikan sekitar lima persen pada 2006. Pihaknya menengarai industri yang paling terpukul akibat keterpurukan ekonomi itu adalah padat karya, seperti tekstil dan mebel. ''Kenaikan UMK tidak menjadi satu-satunya faktor pemutusan hubungan kerja (PHK). Kalaupun ada PHK, kemungkinan karena pengusaha tak sanggup menanggung biaya produksi yang ditentukan banyak faktor,'' tutur Harry. Jika industri padat karya terpukul, jumlah pekerja di sektor informal serta pekerja di bidang usaha kecil dan menengah (UKM) diperkirakan justru akan bertambah. Sebab, pekerja yang semula berada di sektor formal mau tak mau akan beralih ke sektor informal atau industri kecil. (H5-56s) |