| Rabu, 23 Nopember 2005 | PANTURA |
Pengusaha Ancam Tak Mau Bayar Rekening PLNPEKALONGAN - Pertemuan antara pimpinan PT PLN Area Pelayanan Jaringan (APJ) Pekalongan dan para pengusaha Kota/Kabupaten Pekalongan belum membuahkan kesepakatan. Karena itu, para pengusaha mengancam tak mau membayar rekening listrik pabriknya bila PLN menggunakan penghitungan lama. ''Kalau PLN menetapkan rekening dengan penghitungan daya maksimal plus, maka pengusaha tak akan mau membayar lebih dulu. Bahkan, pengusaha sepakat akan menghadapi risiko yang diberikan PLN,'' kata Christian Churmain, mewakili pengusaha Kota dan Kabupaten Pekalongan, kemarin. Direktur PT Lokatex itu mengatakan, dalam pertemuan, PT PLN tidak bisa memutuskan usulan pengusaha agar pembayaran rekening Oktober 2005 menggunakan penghitungan lama. Karena itu, PT PLN akan konsultasi ke PT PLN Distribusi Jawa Tengah dan DIY. ''Dalam pertemuan itu, PT PLN Area Pekalongan akan memberikan putusan sela terhadap usulan pengusaha Pekalongan pada Kamis (24/11),'' ujar Christian. Dia menjelaskan, sebenarnya batas terakhir pembayaran rekening setiap bulannya adalah setiap tanggal 20. Namun khusus rekening Oktober, batas terakhirnya ditetapkan 27 November 2005. ''Karena itu, kami menunggu hasil konsultasi PLN Pekalongan ke PLN Distribusi Jateng pada Kamis mendatang,'' tuturnya. Pada prinsipnya, lanjut dia, pengusaha sepakat tak setuju jika penerapan daya maksimal plus diberlakukan mulai Oktober 2005. Mestinya, penerapan program baru itu sebelumnya harus disosialisasikan kepada pengusaha, sehingga pabrik bisa ancang-ancang mempersiapkan penggunaan listrik dengan penghitungan yang baru. Perhitungan Lama ''Manurut saya, penerapan itu mestinya baru dimulai Desember, sehingga pabrik-pabrik bisa mengatur penggunaannya agar tak kena disinsentif,'' jelasnya. Dalam jangka pendek ini, pengusaha berharap pembayaran rekening Oktober dilakukan dengan penghitungan lama. Namun, kalau PLN ngotot menerapkan penghitungan dengan daya maksimal plus, maka pengusaha akan mempermasalahkannya sampai di mana pun juga. Bahkan, kalau pun PLN kemudian memberikan sanksi memutus aliran, dipersilakan. Namun, kata dia, hal itu jelas akan berpengaruh kepada pekerja. Sebab jika listrik mati, maka para pekerja tidak bisa bekerja. Selain itu, jika PLN menerapkan aturan baru mulai Oktober, jelas akan mengakibatkan perusahaan mem-PHK beberapa karyawan akibat dari biaya rekening listrik yang melonjak. Imam Ismanto Bakti, pimpinan Dutatex mengatakan, kalau PLN mau menerapkan program baru di pabriknya, mestinya memberitahukan lebih dulu. Anehnya, pemberitahuan itu baru diterima November, sedangkan pemberlakukannya Oktober. ''Itu tidak dapat dibenarkan. Bahkan kalau PLN ngotot tetap memberlakukan mulai Oktober, pengusaha akan melakukan somasi. Kalau perlu, sampai ke persidangan pun tidak masalah,'' tegasnya. Sementara itu Manajer PT PLN APJ Pekalongan, Dra Fajar Munikah, menegaskan, untuk sementara waktu penerapan daya maksimal plus tetap diberlakukan mulai Oktober 2005. ''Itu sudah keputusan direksi, sehingga kami tinggal melaksanakan,'' tegasnya. Bagaimana jika pengusaha tidak mau membayar sesuai dengan penghitungan baru, Fajar mengatakan, semua itu ada aturannya. Meski demikian, dia sedang konsultasi ke PT PLN Distribusi Jateng dan DIY untuk diteruskan ke pusat. Namun, hasilnya sampai sekarang belum turun. (A15-54a) |