| Rabu, 23 Nopember 2005 | PANTURA |
24 Rumah Langgar Izin Pemakaian TanahTEGAL- Sebanyak 24 rumah di wilayah Cinde Kencana, Kota Tegal, diketahui melanggar izin pemakaian tanah milik Pemkot Tegal. Semetara 19 di antaranya, izin kedaluwarsa. Hal itu diketahui tim gabungan yang terdiri atas Satpol PP, Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) serta Kecamatan Tegal Barat, yang melakukan pendataan di Jalan Tawes Gang 3 dan sekitarnya, kemarin Menurut Kasie Penegakan Perda dan Peraturan Wali Kota Satpol PP, Indardi SH didampingi Staf Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Mohammad Affendi, dari hasil pendataan didapatkan 19 izin pemakaian tanah milik Pemkot kedaluwarsa lima tahun lebih. "Diketahui pula delapan rumah terlambat membayar retribusi," ujar dia. Selain itu, ungkapnya, didapati enam rumah telah dialihkan ke pihak lain. Bahkan, pendataan yang dimulai pukul 09.00-12.00 itu, diketahui satu rumah dikontrakkan dan satu lagi dijual. Menurut Kepala Kantor Satpol PP, Budiyanto SH, pelanggaran terhadap Surat Keputusan Wali Kota No 09 Tahun 2000 tentang Pedoman Cara Penyelesaian Izin Pemakaian Tanah Penguasaan Pemkot Tegal akan dikenakan sanksi. "Sanksi tersebut diatur dalam Perda No 5 Tahun 2002 pada Pasal 22 ayat 1, yakni pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 5 juta," papar dia. Menurutnya, jangka waktu berlaku izin seharusnya tiga tahun dan dapat diperpanjang.(lei-52s) |