| Rabu, 23 Nopember 2005 | PANTURA |
Ratusan Guru Honorer Tuntut Gaji Sesuai UMKBREBES - Ratusan guru honorer yang tergabung dalam Forum Guru Honorer Daerah (FGHD) Kabupaten Brebes menggeruduk Gedung DPRD daerah itu, Selasa (22/11) kemarin, sekitar pukul 10.00. Mereka menuntut peningkatan kesejahteraan guru honorer sesuai dengan standar upah minimum kabupaten (UMK), dan meminta pemerintah daerah agar lebih serius memperhatikan nasib mereka dalam pengangkatan CPNS. Mereka juga meminta pemerintah daerah memberikan solusi terbaik bagi guru honorer di tingkat TK dan SD yang sudah mengabdi lama. Selain itu, mereka menuntut Bupati Brebes memberikan mereka status guru honorer secara resmi melalui surat keputusan (SK). Menurut Ketua FGHD Brebes Drs Bashori Latief, aksi tersebut terpaksa dilakukan karena selama ini mereka merasa kurang diperhatikan. Sebelumnya, para guru honorer pernah mengadukan nasib mereka ke DPRD maupun ke Pemkab. Namun, hasilnya belum sesuai dengan yang diharapkan. Dikatakan, para guru honorer sekarang rata-rata mendapatkan gaji di bawah UMK. Bahkan ribuan guru yang mengabdi di sekolah dasar hanya mendapatkan gaji Rp 100.000 per bulan. Jumlah guru honorer di berbagai SD di Kabupaten Brebes tercatat 1.893 orang, sementara jumlah total guru honorer di sana mencapai 6.213 orang. Mengajar Jadi Tak Maksimal Dengan penghasilan yang kecil tersebut, otomatis para guru honorer kesulitan dalam mencukupi kebutuhan hidup. Akibatnya, mereka tidak bisa mengajar secara maksimal. Padahal, guru dituntut untuk mampu mencetak siswa berkualitas, demi menghapus kebodohan di kalangan bangsa Indonesia. ''Tetapi, mana mungkin guru bisa mengajar dengan baik, kalau mereka masih direpotkan oleh masalah bagaimana memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,'' kilah Bashori. Menanggapi aspirasi yang disampaikan oleh para guru honorer itu, Ketua DPRD Brebes HM Nasrudin mengatakan, pihaknya menampung aspirasi tersebut dan akan ditindaklanjuti ke Pemkab. Dia mengakui, pihaknya mengalami kendala untuk menganggarkan honor guru lewat APBD. Sebab, SK guru honorer tidak berasal dari SK Bupati, melainkan dari masing-masing sekolah atau yayasan. (H17-58) |