| Rabu, 23 Nopember 2005 | NASIONAL |
Peredaran Atlas Bintang Kejora DitarikSURABAYA- Empat ribu buku atlas yang memuat gambar bintang kejora ditarik dari pasaran di Kota Surabaya. Langkah itu dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Bintang kejora adalah simbol perjuangan kelompok tertentu di Papua yang menginginkan berpisah dari NKRI. Dari penarikan buku atlas yang memuat gambar bintang kejora, Kejati Jatim telah memeriksa 4 orang. Keempatnya hingga kemarin masih sebatas saksi, belum menjadi tersangka. Buku atlas itu diterbitkan beberapa penerbit. Di antaranya GBS Jakarta, Karya Agung, Amelia, dan Mitra Pelajar. "Keempat orang itu telah dimintai keterangan dan statusnya masih saksi. Belum ada yang menjadi tersangka. Namun, buku hasil terbitannya sudah kami tarik dari peredaran," kata Kasi Penkum Kejati Jatim Devi Sudarsono kepada wartawan, di Surabaya, Selasa (22/11). Langkah Kejati menarik buku atlas yang memuat gambar bintang kejora itu, setelah mendapat instruksi dari Kejaksaan Agung. Instruksi itu ditindaklanjuti dengan menyelidikinya di lapangan. Ternyata memang buku atlas yang memuat gambar bendera bintang kejora dijual bebas dan beredar secara luas. Ada tiga dari empat penerbit di Kota Surabaya yang didatangi tim Kejati. Lalu, ribuan buku atlas itu pun diamankan. Tim Kejati Jatim juga menyelidiki dan menarik sejumlah buku serupa dari sejumlah toko buku di Surabaya. "Kemungkinan jumlah buku atlas yang ditarik bertambah, karena petugas terus menyelidikinya dan menarik buku itu dari lapangan," tambahnya. Dalam buku atlas tersebut, bintang kejora diselipkan di antara gambar bendera negara lain. Di bagian bawah gambar tersebut ditulis Wirian, bukan Irian, yang artinya West Irian. Setelah mengetahui terdapat gambar bintang kejora, penerbit berusaha menutup dengan kertas putih. Namun, jika dikelupas tampak gambar bendera bintang kejora. Tapi, dalam penerbitan baru, gambar bintang kejora dihilangkan. Buku atlas yang memuat gambar bintang kejora diterbitkan sejak November 2004 hingga November 2005. Jumlah buku atlas yang sudah beredar sekitar 5.000 di luar yang sudah disita Kejati. Keempat penerbit itu dinilai melanggar Penetapan Presiden (Penpres) No 4/1963 tentang Pengamanan Barang Cetakan yang bisa meresahkan masyarakat. Sanksinya, denda Rp 75.000 atau hukuman kurungan setahun.(G14-60t) |