| Rabu, 23 Nopember 2005 | NASIONAL |
LIRA Laporkan Dugaan Korupsi PT PelniJAKARTA- Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) akan melaporkan kasus korupsi Rp 1 triliun di PT Pelni yang pernah ditangani pihak kepolisian dan kemudian di- SP3-kan, ke Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtas Tipikor), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), BPK dan Kapolri. Menurut Presiden LIRA Jusuf Rizal, dugaan kasus KKN di PT Pelni dari penyewaan, pengadaan serta pembelian kapal yang tidak transparan. ''Dalam perkembangan setelah diperiksa muncul surat SP3,'' ujar Yusuf Rizal dalam jumpa pers bersama sejumlah artis yang akan mendeklarasikan gerakan ''Rakyat Ganyang Korupsi'' di kantor LIRA Jakarta kemarin. Dia menjelaskan, kasus itu pernah dilaporkan ke Polda Metro Jaya Irjen Makbul Padmanegara (saat itu). Sejumlah saksi juga telah diminta keterangan. Namun dalam perkembangan, lanjut Jusuf, pemeriksaan menjadi sangat menarik ketika Polda Metro Jaya menerbitkan SP3 (Surat Penghentian Perkara) dengan Nomor Pol 5 Top/107/IX/2002/ Dit Serse, 17 September 2003. Namun pada 2003, Kasat Tindak Pidana Koprupsi Polda Metro Jaya, AKBP Anton Wahono menyebutkan SP3 sudah dicabut, sehingga tidak berlaku lagi. ''Mengingat dari data yang dimiliki LIRA, kasus ini cukup kuat untuk dilakukan penyidikan. Untuk itu pihak kepolisian melanjutkan. Kami juga akan melaporkan ke KPK, Timtas Tipikor, BPK dan Kapolri,'' ujar Jusuf Rizal.(di-49) |