| Rabu, 23 Nopember 2005 | NASIONAL |
Probo Pastikan Datang ke KejagungJAKARTA- Kontroversi ketidakhadiran Probosutedjo dalam pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terjawab sudah. Pengusaha ternama yang tersandung masalah hutan tanaman industri (HTI) itu menyatakan siap datang ke Kejagung hari Kamis lusa (24/11). ''Saya sudah siap datang ke Kejagung untuk memberikan keterangan. Ketidakhadiran saya waktu itu, karena saat pemanggilan saya masih dalam penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),'' kata Probo pada acara halalbihalal di Kedaung Top, Jakarta, Selasa (22/11). Probo juga menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan kepada Mahkamah Agung (MA), bila ada panggilan yang ditujukan kepadanya. ''Saya akan siap memberikan keterangan, kalau diminta untuk menjelaskan kepada MA bahwa saya ini tidak terbukti melakukan tindak pidana,'' katanya. Sementara itu, kawan karib Probo, yang juga seorang pengamat ekonomi, Sri Edi Swasono, menyatakan keheranannya atas permasalahan yang dihadapi sahabatnya tersebut. ''Saya sebagai ekonom tahu bahwa permasalahan yang sedang dihadapi Pak Probo adalah masalah perdata. Lalu kenapa bisa menjadi pidana,'' tanya Edi. Secara Perdata Permasalahan Probo, kata dia, bisa menjadi preseden buruk bagi penciptaan iklim investasi di Indonesia. ''Yang sebenarnya kan Probo sedang tersandung masalah kredit Rp 100,9 miliar. Jadi, permasalahan ini seharusnnya diselesaikan secara perdata,'' ujarnya. Terhadap permasalahan yang dihadapinya, Probo hanya pasrah dan menunggu saat yang tepat untuk bicara di publik soal tekanan yang dialaminya itu. ''Saya ini sedang menjadi bulan-bulanan publik. Kalau saya hanya diam akan rugi, karena saya membuka usaha HTI sudah sesuai dengan SK Menkeu dan Menhut,'' ujarnya. Dia juga menyesalkan pengacara pertama yang menangani perkaranya pada tingkat pengadilan negeri (PN). ''Saya benar-benar menyesal menyewa Sonny Lunmantow untuk menangani perkara saya. Sonny ternyata bodoh dan tidak mampu memenangkan saya dalam perkara. Saya kira ijazah pendidikan Sonny di Trisakti diragukan,'' ucapnya. Sementara itu, pengacara Probo, Arrizal Boer, mengatakan, dalam UU 30/2002 Pasal 50 disebutkan, selama KPK melakukan penyidikan tidak dibenarkan untuk memberikan keterangan pada institusi lain. Karena pemeriksaan Probo di KPK sudah selesai, kata Boer, Kamis 23 November dia datang ke Kejagung untuk memberikan keterangan sebagai saksi, bukan diperiksa. Seperti diberitakan, silang pendapat permasalahan di HTI, karena pihak Menhut waktu itu mempermasalahkan penanaman modal HTI yang tidak kunjung direalisasikan. Menurut kontrak, kata Probo, pengembangan HTI butuh waktu 20 tahun. ''Pada tahun ketiga Menhut sudah terburu-buru menyatakan pengembangan HTI tersebut menyalahi prosedur.Padahal, dalam kontrak disebutkan, masa berlaku kontrak 20 tahun,'' katanya. (aih-48t) |