| Rabu, 23 Nopember 2005 | NASIONAL |
Kejagung Diminta Tidak DiskriminatifJAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta untuk tidak diskriminatif dalam menangani kasus dugaan penerimaan Dana Abadi Umat (DAU) Departemen Agama (Depag). Kalau perlu seluruh penerima DAU ditetapkan menjadi tersangka. Kasus tersebut kini terus berkembang. Senin (21/11/2005) kemarin, Kejagung menetapkan empat tersangka lagi dari auditor BPK. Salah satunya adalah Khairiansyah Salman, mantan auditor BPK yang telah menjebloskan anggota KPU Mulyana W Kusumah ke penjara. Sebagai auditor BPK, pria yang menerima penghargaan Integrity Award 2005 dari Transparency International (TI) karena mempunyai andil besar membongkar korupsi KPU itu, disebut menerima uang transpor Rp 10 juta. "Siapa pun yang terima DAU harus disidik juga. Tidak hanya penyidikan pada Khairiansyah," kata kuasa Khairiansyah, Todung Mulya Lubis, Selasa (22/11). Todung yang mengaku baru mengetahui penetapan kliennya menjadi tersangka melalui wartawan itu, menyatakan kliennya belum menghubunginya pascapenetapan tersebut. Menurut Todung, pihaknya akan mempelajari lebih lanjut kasus yang menyeret mantan menteri agama Said Aqil Husin Al Munawar dan mantan Dirjen Bimas BPIH Taufik Kamil ke pengadilan. Sejauh ini Khairiansyah sulit sekali dihubungi. Bakal Dicekal Berdasarkan surat dakwaan mantan menteri agama (menag) Said Aqil, DAU turut dinikmati juga oleh sejumlah pejabat tinggi negara dan anggota DPR. Bahkan, Menag Maftuh Basyuni sudah mengakui ikut menikmati tunjangan DAU Rp 85 juta atau lebih besar dari yang diterima Khairiansyah. Tercatat, DAU digunakan untuk membiayai, antara lain, 36 anggota Komisi VI DPR, perjalanan tujuh pendamping anggota DPR, pembayaran tiket pesawat Fatimah Said Agil ke Arab Saudi, biaya umrah, dan living cost Sekretariat DPR Hariyanti, dan biaya umrah empat anak ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie serta pembiayaan liputan televisi. Sementara itu, sebuah sumber di Kejagung menyatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Khairiansyah akan segera dicekal. Kejagung kini memproses pencekalan tersebut. "Pencekalan sedang dibuat Kejagung. Diperkirakan 1-2 hari ini diajukan ke Imigrasi," kata sumber di Kejagung kepada wartawan di Kejagung, Jalan Hasanudin, Jakarta. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Hendarman Supandji meminta, penetapan status Khairiansyah tidak dipolitisasi dan diskriminatif. Dia menegaskan, nama-nama lain yang disebut sebagai penerima DAU juga akan diperiksa. Khairiansyah merupakan salah satu dari empat auditor BPK yang ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat sebagai tersangka kasus DAU. Tiga auditor lainnya, yakni Tuhari Sawanto, Haryanto, dan Mukhrom As'ad. Pengacara mantan menteri agama Said Agil Husin Al Munawwar, M Assegaf, mengungkapkan bukti Khairiansyah Salman menerima DAU Depag. "Kalau fakta Khairiansyah menerima dana tidak terbantahkan, karena ada tanda tangan dari Khairiansyah," katanya, di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta. Meski Khairiansyah menjadi tersangka, menurut Assegaf, bukan berarti dia bersalah. "Di dalam hukum, itu diatur tentang pembelaan. Yang menjadi pertanyaan sekarang, Khairiansyah sadar atau tidak ketika menerima duit tersebut bahwa itu suatu hal yang tidak sah," ujar Assegaf.(dtc-60t) |