| Rabu, 23 Nopember 2005 | NASIONAL |
Desember Batas Akhir Tempati Mes DPRDSEMARANG- Setelah menerima dana tunjangan perumahan, anggota DPRD Jawa Tengah di-deadline meninggalkan mes/wisma DPRD Jateng sampai akhir Desember 2005. Wakil Ketua DPRD Jateng Drs H Hisyam Alie, Selasa (22/11) menjelaskan, sikap itu diambil Dewan untuk menghormati pencairan tunjangan perumahan tersebut. ''Kami sudah mengintruksikan supaya meninggalkan mes tersebut,'' kata dia. Selanjutnya pengelolaan mes milik Pemprov yang berada di Jl Papandayan dan Jl Menteri Supeno itu akan diserahkan ke Biro Umum dan Kantor Pengelolaan Aset Daerah (KPAD). Perintah pengosongan itu dilakukan secara bertahap dan ditargetkan pada akhir tahun ini, para anggota Dewan sudah mengontrak rumah sendiri. Muncul spekulasi, setelah dikosongkan mes itu disewakan untuk masyarakat umum. Besar kemungkinan pula, anggota Dewan bersedia menyewa lagi tempat itu. ''Soal itu kami mengatur kemudian. Toh nanti biasanya kalau ingin disewakan ke masyarakat umum masih perlu pembenahan,'' tutur dia. Ditanya berapa banyak anggota Dewan yang menempati mes tersebut, Hisyam yang didampingi Plt Sekretaris DPRD Drs Kris Nugroho, tidak bisa menyebut secara pasti jumlahnya. Namun keduanya menegaskan, mayoritas anggota Dewan menempati fasilitas itu karena mereka berasal dari luar kota. PP Asli Menyinggung PP No 37 Tahun 2005 yang diduga palsu, Hisyam menjelaskan, setelah melakukan konsultasi ke Depdagri PP yang mendasari pencairan tunjangan perumahan itu asli. ''Bahkan kami meminta salinan lagi, dan setiap halaman distempel basah alias asli dari Depdagri,'' kata wakil rakyat dari PPP ini. Seperti diberitakan Suara Merdeka sebelumnya, 96 anggota DPRD Jateng menerima rapelan tunjangan perumahan per September 2004 sampai Juni 2005. Besarnya rapelan yang diterima Rp 50 juta dipotong pajak dan bantuan sosial. Setiap bulan, sesuai Pergub No 72 Tahun 2005, anggota Dewan menerima Rp 5 juta. Adapun empat orang pimpinan DPRD, yakni Murdoko SH (ketua), Drs Hisyam Alie, HM Hasbi, dan Abdul Kadir Karding (wakil ketua), lantaran sudah menempati rumah dinas, tidak berhak lagi atas tunjangan perumahan itu.(G17-41) |