logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 23 Nopember 2005 NASIONAL
Line

UMK di Jateng Naik Rata-rata 16,32 %

SEMARANG- Upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Jawa Tengah akhirnya ditetapkan Gubernur Mardiyanto, Senin (21/11) pukul 23.00. Melalui Surat Keputusan Gubernur No 561/64/2005, upah akan berlaku mulai 1 Januari 2006. Rata-rata kenaikan upah minimum Rp 16,32%. Persentase kenaikan upah tertinggi di Pemalang sampai 27,10 %.

Keputusan tersebut disambut kecewa oleh sejumlah pengusaha karena dianggap memberatkan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Drs Srimoyo Tamtomo, Selasa (22/11), menjelaskan, upah minimum tertinggi di wilayah Jateng adalah Kota Semarang Rp 586.000. Terendah di Grobogan, Salatiga, Wonogiri, dan Cilacap Wilayah Barat Rp 450.000.

"Jadi, Pak Gubernur tidak menetapkan upah minimum provinsi, tapi upah minimum kabupaten/kota. Kebijakan ini sama dengan penentuan upah minimum tahun 2005," kata dia didampingi Plt Kepala BIKK Pemprov Urip Sihabudin SH, di Ruang Rapat BIKK.

Dia menjelaskan, penetapan upah minimum kabupaten/kota oleh Gubernur itu mendasarkan pada beberapa pertimbangan. Yakni masukan dari Dewan Pengupahan Provinsi, usulan bupati/wali kota, melihat kebutuhan hidup layak, konsultasi ke DPRD Jateng, dan melihat keserasian dengan daerah tetangga di Jatim, Jabar, dan DI Yogyakarta.

Dia mencontohkan, upah minimum di Rembang diserasikan dengan Tuban, Blora dengan Bojonegoro, Sragen dengan Ngawi, Wonogiri dengan Pacitan, Cilacap wilayah barat dengan Ciamis, dan Brebes dengan Cirebon.

1 Januari 2006

Srimoyo menegaskan, upah minimum kabupaten/kota itu akan diberlakukan per 1 Januari 2006. Bagaimana dengan pengusaha yang keberatan menerapkan upah itu? Dia menyatakan, pengusaha diberi kesempatan mengajukan keberatan ke lembaga penangguh. Mekanismenya, permohonan penangguhan waktunya sepuluh hari sebelum diberlakukan upah.

"Harapan Pemprov, semua pihak menerimanya karena besarannya ini sudah mencerminkan prinsip keadilan. Angka itu sudah layak bagi buruh dan di atas kemampuan pengusaha," kata dia.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, upah minimum yang ditetapkan itu, delapan puluh persen sudah mendekati pencapaian kebutuhan hidup layak (KHL).

Khusus Kabupaten Cilacap, ungkapnya, upah minimum ditetapkan di tiga wilayah mengingat kabupaten itu merupakan terluas di Jateng. Wilayah Kota Rp 524.500, Wilayah Timur Rp 460.000, dan Wilayah Barat yang berbatasan dengan Ciamis (Jabar) Rp 450.000.

Mengaku Kecewa

Sementara itu kalangan dunia usaha mengaku kecewa terhadap besaran upah minimum kota dan kabupaten (UMK), yang telah ditetapkan 21 November melalui Keputusan Gubernur Jateng. Mereka merasa beban usaha yang dihadapi makin berat dengan kenaikan itu. Pasalnya, persentase kenaikan UMK itu dinilai cukup tinggi, yakni ada yang mencapai 25%.

Menurut H Daradjat Harahap, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng, besaran yang telah ditetapkan itu tidak sesuai dengan kondisi nyata dunia usaha saat ini. Dia mengatakan, masalah yang dihadapi pengusaha tidak hanya soal upah, tetapi juga kenaikan harga BBM, penarikan tarif Daya Max Plus PLN, serta suku bunga kredit perbankan.

"Pengusaha benar-benar kesulitan untuk mengembangkan usaha saat ini. Karena ini sudah menjadi keputusan, kami mengimbau pengusaha untuk tetap menghormatinya. Kami berharap kenaikan upah pekerja ini tidak makin memicu PHK, seperti yang terus berlangsung saat ini," katanya, Selasa (22/11).

Sebelumnya, Apindo mengusulkan kenaikan upah pekerja berkisar 10%-15%. Dengan tingginya persentase kenaikan UMK, dia memprediksi akan terjadi penangguhan pemberian upah sesuai dengan UMK di beberapa perusahaan. Menurutnya, hal ini bisa disebabkan oleh kemampuan perusahaan yang terbatas. Tahun lalu, terdapat sekitar 30 pengusaha yang menangguhkan pembayaran upah sesuai dengan UMK. Dia memperkirakan, pengusaha yang akan menangguhkannya bisa bertambah hingga 2 kali lipat untuk penerapan UMK per 1Januari mendatang.

Karena itu, dia berharap, seandainya terjadi penangguhan pemberian upah sesuai dengan UMK setidak-tidaknya ada pembicaraan antara pengusaha dan pekerja.

"Pembicaraan bipartit juga diperlukan, karena merekalah yang tahu persis kondisi perusahaan. Yang penting jangan sampai ada yang mendominasi, pengusaha butuh untuk melangsungkan usaha, sedangkan pekerja berharap mendapatkan imbalan," katanya.

Hal senada juga diungkapkan Sekretaris Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jateng Joko Santoso. Dia mengatakan, pemerintah hendaknya mampu memberikan kemudahan di sektor lain, seperti pungutan pajak ataupun tarif PLN. Hal itu sebagai upaya mengurangi beban pengusaha.

Manajer Senior PT Rodeo, Timotius Y Sunaryo, berpendapat, kenaikan besaran UMK itu menunjukkan pemerintah tidak memiliki komitmen atas usaha padat karya. Kenaikan tersebut mendorong pengusaha untuk berpikir ulang mengenai kelangsungan usaha atau mencari alternatif usaha di sektor lain. (G17,H12,mhr-41,14t)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA