logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 23 Nopember 2005 NASIONAL
Line

Gaji Ke-13 DPRD Jateng Dikembalikan

SEMARANG - Gaji ke-13 yang telah diterima anggota DPRD Jawa Tengah, akhirnya dikembalikan ke kas daerah Senin (21/11). Uang yang dikembalikan seluruhnya berjumlah Rp 607.004.250.

Wakil Ketua DPRD Jateng, Drs H Hisyam Alie, Selasa (22/11), mengemukakan, pengembalian itu dilatarbelakangi oleh multitafsir status pimpinan dan anggota DPRD di peraturan perundang-undangan. Di satu sisi menyatakan, wakil rakyat di daerah sebagai pejabat negara. Namun, di sisi lain, bukan sebagai pejabat negara.

"Kami berpendapat, bila statusnya sebagai pejabat negara, boleh menerima gaji ke-13 tersebut. Namun, ada aturan lain yang menyatakan, kami bukan pejabat negara," jelas dia didampingi Plt Sekretaris DPRD, Drs Kris Nugroho, di Gedung Berlian.

Hisyam Alie memberi alasan, mengapa pimpinan dan anggota DPRD Jateng bersedia menerima gaji ke-13 tersebut. DPRD mendasarkan kepada SE Dirjen Pajak No 6/PJ.43/1996. Dalam angka 1 SE itu dinyatakan, mereka yang disebut pejabat negara dipaparkan mulai huruf a sampai k.

"Pada huruf c, ketua dan anggota DPRD Tingkat I/II termasuk kategori pejabat negara," kata wakil rakyat dari PPP tersebut.

Kemudian, dalam UU No 32 Tahun 2004 Pasal 54, menyebutkan, anggota DPRD dilarang merangkap sebagai pejabat negara lainnya. "Secara implisit, bunyi pasal itu berarti mengakui kami sebagai pejabat negara," ucap dia.

Alasan ketiga, semua anggota DPRD turut mengisi daftar kekayaan pada saat mencalonkan wakil rakyat. Dengan demikian, anggota DPRD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara negara di daerah.

"Karena itu, dalam APBD 2005 dianggarkan gaji ke-13 tersebut. Baik eksekutif maupun legislatif persepsinya sama, yakni, menganggap DPRD sebagai pejabat negara," tuturnya.

Namun, dalam perkembangannya, setelah DPRD melakukan konsultasi ke Departemen Dalam Negeri (Depdgari) 16 November lalu, Direktorat Bina Administrasi Keuangan Daerah (BAKD) menyatakan, pimpinan dan anggota DPRD bukan merupakan pejabat negara.

Direktorat BAKD mendasarkan PP No 25 Tahun 2005 tentang Pemberian Gaji/Pensiunan dan Bulan Ke-13 dalam Anggaran 2005. Dalam PP itu, yang disebut pejabat negara tidak termasuk anggota ataupun pimpinan DPRD. "Karena itu, BAKD menyarankan, gaji ke-13 yang diterima anggota DPRD dikembalikan," ungkapnya.

Akhirnya, setelah kembali ke Semarang, hasil konsultasi itu disampaikan dalam rapat pimpinan. Disepakati, gaji ke-13 tersebut dikembalikan ke kas daerah.

Tarik Ulur

Di tingkat pusat, Hisyam menambahkan, sebenarnya masih terjadi tarik ulur antara Depdagri dan Departemen Keuangan tentang status pejabat negara itu. Ketika dilakukan sosialisasi PP No 37 Tahun 2005 yang dihadiri Depdagri, Depkeu, dan BPK, Depdagri menganggap anggota DPRD bukan sebagai pejabat negara. Sementar itu, Depkeu mengganggap sebagai pejabat negara.

"Akhirnya, kami dari daerah menyarankan Pemerintah Pusat untuk membuat surat edaran, agar status kami konkret. Hal itu membuat ewuh yang di daerah. Supaya tidak multitafsir, sebaiknya pusat membuat surat edaran," imbuh Hisyam. (G17-60h)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA