| Rabu, 23 Nopember 2005 | NASIONAL |
Muhaimin Ajak Alwi Bahas Putusan MAJAKARTA- Meskipun kaget atas putusan MA yang mengabulkan gugatan Alwi Shihab, Ketua Dewan Tanfidz PKB Muhaimin Iskandar menyambut gembira putusan tersebut. Pasalnya, setelah amar putusan dilihat lengkap, dari 10 poin putusan MA, kubu Muhaimin memenangi 8 poin, sedangkan Alwi dua poin. "Tepatnya Majelis Hakim MA hanya mengabulkan 1,5 poin," kata Muhaimin Iskandar, Selasa (22/11). Satu setengah poin yang dikabulkan Majelis Hakim MA, lanjut Muhaimin, tentang pemberhentian Alwi Shihab dari jabatan Ketua Umum Dewan Tanfidz PKB tidak sah menurut hukum. "Tetapi Alwi Shihab tidak dikembalikan sebagai ketua umum partai. Itu karena Alwi tidak bisa kembali menjadi ketua umum," ujar Muhaimin. Gugatan kedua yang dikabulkan adalah pembatalan SK pemberhentian Alwi. Delapan poin gugatan Alwi yang ditolak oleh hakim kasasi MA adalah, Majelis Hakim menolak seluruh gugatan penggugat, menolak untuk menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Menolak untuk menyatakan ketua umum Dewan Tanfidz PKB selain penggugat adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan mengikat untuk bertindak atau melaksanakan mekanisme dan tugas partai. Menolak untuk menghukum tergugat membayar uang paksa, dan menolak untuk menghukum tergugat secara tanggung renteng dengan membayar ganti rugi material Rp 10 juta dan kerugian imaterial Rp 1 miliar. Setelah putusan itu, Muhaimin berniat untuk mengadakan islah dengan kubu Alwi Shihab. "Dalam waktu dekat saya akan menelepon para kiai, Alwi Shihab, dan Syaifullah Yusuf," ujar Wakil Ketua DPR ini. Meski begitu, Muhaimin menolak membeberkan rencana tempat dan waktu pertemuan tersebut. "Sesegera mungkin. Bisa di rumah saya, DPP, atau di tempat yang netral." Menurut Muhaimin, urusan PKB sudah selesai dengan keluar putusan MA itu, karena sudah final. Lebih lanjut Muhaimin menilai, rencana Choirul Anam mendaftarkan PKB kubu Alwi ke Depkum dan HAM melanggar hukum. "Yang mana yang mau didaftarkan. Kan putusan MA sudah jelas, dan jika dilakukan akan melanggar hukum, dan berbahaya. Tetapi saya yakin itu tidak dilakukan. Karena itu, daripada geger, mari akhiri konflik ini," bujuknya. Tak Terpengaruh Ketua Dewan Syuro DPW PKB Jawa Tengah KH Hayatun Abdullah Hadziq (Gus Hayatun) menegaskan, pihaknya tidak merasa perlu menanggapi berbagai komentar seputar keluarnya keputusan kasasi MA. Alasannya, sudah ditegaskan berulang-ulang sebagian besar gugatan Alwi ditolak. Kasasi MA justru meneguhkan eksistensi Muktamar II. Bila dianggap keputusan kasasi MA itu menimbulkan multitafsir, dia mempersilakan pihak yang mau mengklaim seperti itu. ''Kami tidak terpengaruh dan akan tetap melakukan kerja-kerja partai. Bahkan, DPC-DPC di Jawa Tengah hingga saat ini masih solid dan terus mendukung sepenuhnya hasil-hasil Muktamar II.'' Dia mengungkapkan, dari kunjungan ke para kiai, restu dan dukungan kiai sepenuhnya tetap ke Gus Dur dan Muhaimin. Para kiai sama sekali tidak terpengaruh oleh putusan MA itu dan ikut mengawal PKB ke depan. Hanya, kata dia, karena keputusan MA sudah jelas, para kiai menghendaki tidak muncul lagi komentar-komentar yang terus memperkeruh suasana. ''Para kiai mengingatkan, percuma saja pihak-pihak yang mencoba memperkeruh suasana, karena hal itu sama sekali tidak memengaruhi dukungan sikap kiai dan kesolidan DPC-DPC,'' paparnya. Antusiasme para kiai dalam mendukung Gus Dur-Muhaimin memang makin nyata. Mereka menyatakan akan menghadiri forum Halaqoh Ulama di Surabaya, 3-5 Desember mendatang. Dikabarkannya, para kiai telah menghubungi langsung Ketua DPW PKB Jateng H Abdul Kadir Karding Spi untuk diundang dalam acara itu. ''Para kiai memang menghubungi kami. Tetapi tanpa menghubungi kami pun, para kiai pasti diundang,'' tambah Fuad, Ketua DPC PKB Temanggung. Sementara itu, sikap teguh DPC-DPC kembali ditunjukkan oleh pernyataan Ketua DPC PKB Purbalingga H Ahmad Sudarno. Menurutnya, sudah sejak awal DPC-DPC itu menyakini bahwa keputusan MA makin mengukuhkan Muktamar II. Soal pemberhentian Alwi Shihab dari hasil rapat pleno, telah dikukuhkan kembali pada Muktamar Semarang. Jadi, soal pemberhentian itu diterima sepenuhnya oleh para muktamirin. ''Itu artinya pemecatan Alwi sah secara organisasi,'' tandasnya, sambil menambahkan, pihaknya juga akan menggelar syukuran terkait dengan keputusan MA itu. Komentar senada disampaikan Ketua DPC Kota Semarang Moch Mahsun. Dia menyatakan keyakinannya, keputusan MA itu tidak ada kaitannya dengan Muktamar II Semarang. Mahsun menjelaskan, dalam AD/ART Bab IX Pasal 36 dinyatakan muktamar diselenggarakan oleh dewan pimpinan pusat (DPP). Sedangkan pengertian DPP dalam AD/ART Bab III Pasal 12 adalah pimpinan tertinggi partai yang bersifat kolektif. ''Jadi, penyelenggaraan muktamar itu yang bertanggung jawab adalah DPP secara kolektif, bukan semata-mata tugas ketua umum yang saat itu dijabat Alwi. Jadi, tidak ada kaitannya sama sekali antara pemberhentian Alwi dan penyelenggaraan muktamar.'' (G17,dtc-14t) |