| Selasa, 22 Nopember 2005 | SALA |
PKL Dirazia, Tenda dan Perabot DisitaKLATEN - Para PKL yang berjualan di trotoar, di depan PN Klaten hingga pertigaan Bendo menjadi sasaran razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), kemarin. Tenda-tenda milik mereka disita dan diamankan ke kantor Satpol PP setempat. Namun sasaran hanya ditujukan untuk tenda PKL yang tidak digunakan untuk berjualan. Razia berjalan lancar karena tidak diketahui para PKL yang libur. Biasanya mereka berjualan sore hingga malam hari. Adapun untuk PKL yang berjualan langsung mendapat peringatan. Mereka diminta menggunakan tenda dengan sistem bongkar pasang. Usai berjualan tenda dibongkar dan dibawa pulang. Ditemui di sela-sela razia, Kasi Ketertiban Kantor Satpol PP Yatimin mengatakan, razia bertajuk Operasi Praja Wibawa yang dilakukannya tidak bermaksud menggusur para PKL. Justru operasi dimaksudkan untuk memberikan rasa nyaman bagi PKL dalam mengais rezeki. Syaratnya, mereka harus mematuhi aturan yang ada. ''Sebelumnya, kami sudah mengadakan sosialisasi kepada para PKL, jadi operasi ini bukan bermaksud untuk menang-menangan,'' katanya. Kegiatan operasi, lanjut dia, juga dimaksudkan untuk menegakkan Perda PKL/1999. Apalagi sudah ada kesepakatan antara para PKL dan Pemkab untuk saling menghormati dan menghargai tugas masing-masing. Kesepakatan yang diteken Oktober 2003 lalu intinya para PKL setuju untuk menggunakan tenda sistem bongkar pasang. ''Ya, istilahnya kami menagih janji kepada para PKL. Mereka sudah sepakat menggunakan sistem tenda bongkar pasang, jadi harus dilaksanakan. Toh, kami tidak memaksakan dan memberi toleransi waktu yang cukup lama.'' Sejumlah PKL yang mengetahui tendanya diangkut mengaku kebingungan. Mereka tidak mengira petugas juga menyita kain tenda dan bambu-bambu untuk mendirikan tenda yang telah ditata rapi. Semua peralatan untuk mendirikan tenda tersebut diletakkan di pinggir trotoar agar tidak mengganggu pejalan kaki. Selain itu, untuk memudahkan mereka saat kembali berjualan. ''Kalau semua dibawa pulang ya repot, mas. Biasanya, usai berjualan tenda dibongkar dan diletakkan di pinggir trotoar. Eh, tak tahunya malah diangkut petugas,'' keluh seorang PKL. Menurut petugas Satpol PP Heru Susanto, semua tenda dan bambu diamankan di Kantor Satpol PP. Para pedagang bisa mengecek ke sana dan mengambil barang miliknya. Syaratnya, mereka harus membayar denda dan menandatangani kesepakatan untuk menggunakan tenda sistem bongkar pasang. Usai berjualan, tenda dibongkar dan dibawa pulang. ''Hal ini dimaksudkan untuk memberikan pelajaran yang mendidik bagi para PKL.'' (G10-55v) |