| Selasa, 22 Nopember 2005 | SALA |
Minggu Ini, Nasib Pasar Nusukan Diputuskan
LAWEYAN - Keputusan rencana pembangunan kembali Pasar Nusukan dipastikan akan diketahui dalam minggu ini. Wali Kota Surakarta Joko Widodo menegaskan, pembicaraan dengan PT Surya Citra Sarana (SCS) selaku mitra kerja pembangunan pasar yang terbakar pada akhir Juni 2004 itu sudah menghasilkan kesepakatan. "Dalam minggu ini sudah ada keputusan. Apa isinya, tunggu saja nanti," kata Wali Kota di sela-sela pembangunan dua shelter PKL di Kleco, Laweyan, Senin (21/11). Saat disinggung mengenai harga, dia enggan memberikan komentar lebih lanjut. "Yang jelas sudah ada kesepakatan dengan mitra kerja. Untuk pembangunannya, direncanakan dalam bulan ini." Sebelumnya, pedagang Pasar Nusukan meminta adanya penurunan harga menjadi antara Rp 750.000/m2 dan Rp 1 juta/m2 untuk los, kios antara Rp 1,5 juta/m2 dan Rp 2 juta/m2 (untuk samping), dan antara Rp 2,5 juta/m2 dan Rp 3 juta/m2 (kios depan). Terpisah, Direktur PT SCS Dwiawan mengakui, sudah ada kesepakatan dengan Pemkot terkait rencana pembangunan kembali. Konsekuensinya, memorandum of understanding (MoU) yang sudah ditandatangani pada Juli lalu harus direvisi. "Penekanan revisi ada pada harga pembangunan, dari Rp 22,3 miliar yang disepakati MoU sebelumnya. Sementara itu, pada pasal tidak banyak berbeda dengan yang sudah disepakati sebelumnya." Namun dia enggan memerinci berapa harga yang sudah disepakati tersebut. "Sebaiknya persoalan harga langsung melalui pihak Pemkot. Kami tidak berwenang mengumumkannya." Sebelumnya, PT SCS telah mengoptimalisasi biaya yang semula direncanakan Rp 25,57 miliar menjadi Rp 22,3 miliar, atau turun 12% pada Februari lalu. Adapun untuk optimalisasi harga kedua, dilakukan dengan melakukan sejumlah reduksi pada item pembangunan. "Misalnya, kami tidak membangun pasar darurat. Namun dengan menggunakan model pembangunan separo dulu, sehingga separo pasar yang kini ditempati bisa dipergunakan untuk beraktivitas." Sesuai dengan MoU sebelumnya, pihaknya juga memberikan bagian tempat usaha seperti yang disebutkan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2002 tentang Kemitraan Daerah. "Dalam MoU sudah disebutkan dengan jelas sejumlah pengelolaan yang berada di tangan Pemkot, di antaranya retribusi, parkir, fasilitas MCK (mandi cuci kakus), dan iklan. Kami hanya menjual los dan kios." (G13-36v) |