logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 22 Nopember 2005 PANTURA
Line

Pelaku Pemalakan Ditangkap Polisi

PEKALONGAN - Hermawan (19), Warga Kelurahan Tegalrejo, Kecamatan Pekalongan Barat, harus mendekam di hotel prodeo Mapolresta Pekalongan. Pemuda pengangguran itu, Sabtu (19/11) malam, diduga memalak pengendara sepeda motor di belakang kampus Unikal.

Dari kasus tersebut, selain menahan tersangka, polisi juga mengamankan sepeda motor Mio G-9628-RA.

Informasi yang dihimpun di tempat kejadian menyebutkan, peristiwa itu berawal ketika tersangka bersama seorang rekannya, Mustajab (22), yang hingga kini belum tertangkap, sedang mabuk-mabukan.

Mereka kehabisan rokok. Karena tidak mempunyai uang, mereka menunggu orang yang lewat untuk dimintai rokok.

Ketika sedang mencari sasaran, mereka melihat delapan pemuda sedang nongkrong di belakang kampus Unikal. Tanpa menunggu waktu lama, Mustajab yang membawa senjata tajam itu lalu mengajak Hermawan menuju ke arah rombongan tersebut.

Melihat kedatangan dua pemuda yang tidak dikenalnya, apalagi salah satunya membawa senjata tajam, akhirnya mereka langsung meninggalkan tempat kecuali satu orang yang tetap berada di tempat tersebut.

Tak Berhasil

Selanjutnya, tersangka dan rekannya mendekati sasaran tersebut dan meminta rokok. Karena tidak mempunyai rokok, akhirnya pemuda tersebut mengeluarkan uang Rp 5.000 dan diberikan kepada Mustajab. Seusai memberikan uang, dia melarikan diri dan meninggalkan sepeda motornya.

Selanjutnya dua orang tersebut mencoba melarikan sepeda motor itu dengan cara merusak stang kendaraan. Namun upaya mereka untuk melarikan kendaraan mengalami kesulitan dan tidak berhasil. Di tengah upaya melarikan kendaraan itu, muncul Kaur Mino Ops Polresta Pekalongan Iptu Jhoni Minarko.

Tak ayal, kedua penjahat yang melihat kedatangan polisi itu langsung lari dan berusaha menyelamatkan diri. Hermawan tertangkap, sedangkan Mustajab lolos dari kejaran. Saat itu juga, dia dibawa ke Mapolresta Pekalongan untuk diamankan dan dimintai keterangannya.

Kapolresta AKBP Drs Wdy Suyanto didampingi Kasatreskrim AKP Umar Sanusi dan Kanit II Aiptu Wayan Rustina membenarkan adanya kasus pemalakan di wilayah Polsekta Pekalongan Barat.

Dia menambahkan, akibat perbuatan tersebut, tersangka bisa dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan terhadap seseorang dan terancam hukuman paling lama sembilan tahun penjara. Adapun tersangka lainnya yang belum tertangkap kini sedang dicari. (H4-52n)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA