| Selasa, 22 Nopember 2005 | MURIA |
Konsekuensi Kota Moderen ReligiusOleh: M Saekhan MuchithPADA tanggal 18 September 2005, DPRD Kudus bekerja sama dengan MUI Kabupaten Kudus menyelenggarakan public hearing/semiloka tentang membangun Kudus sebagai kota moderen dan religius. Menghadirkan ulama kharismatik sekaligus budayawan dari Rembang, KH Musthofa Bisri (Gus Mus) serta narasumber lainnya seperti Drs Asyrofi Masyitho (Ketua DPRD Kudus) dan Plh Sekda Drs Suyono MSi Makna moderen dan religius sebenarnya lebih pada aspek budaya, moralitas, sikap seseorang atau kelompok dalam melihat atau merespon fenomena atau gejala yang muncul di sekitarnya. Komunitas dikatakan taraf klasik atau berbudaya klasik karena dalam menjalankan aktivitas kehidupan sehari-hari lebih ditekankan pada hal-hal yang sifatnya manual. Mulai dari cara menanak nasi, berpakaian, menghidupkan api sampai pada tata cara berkomunikasi. Ciri lain budaya tradisional adalah, kehidupannya sangat tergantung dengan suasana alam. Moderen lebih diartikan tata cara merespon fenomena atau dinamika alam melalui cara-cara yang baru. Indikasi baru bisa diwujudkan dengan cara yang dulunya belum pernah dilakukan, bisa juga dengan cara dibantu dengan alat-alat yang baru (canggih). Seseorang dianggap memiliki budaya moderen dari segi berpakaian bila mereka memiliki pakaian yang selalu mengikuti mode sehingga cenderung berbeda dengan cara berpakaiannya orang lain. Dikatakan moderen dari segi berkomunikasi bila cara berkomunikasi sudah menggunakan alat-alat canggih seperti telepon seluler (ponsel), internet, dan alat lain yang lebih cepat dalam berkomunikasi. Daerah itu dikategorikan moderen jika banyak dibangun gedung mewah, pertokoan (supermarket), dan banyak berdiri perusahaan besar (industri). Kalau gedungnya masih alamiah, belum banyak supermarket, bahkan belum ada perusahaan, maka masyarakat dengan mudah mengatakan daerah itu belum moderen. Dalam memandang makna religius kadang kala masyarakat masih terjebak pada hal-hal yang bersifat formalitas dan berbagai kegiatan yang bersifat seremonial. Akibatnya untuk mengatakan masyarakat itu memiliki tingkat religiusitas tinggi jika di daerah itu bermunculan simbol-simbol keagamaan seperti pondok pesantren, banyak masjid/mushalla, serta banyaknya jamaah pengajian yang dilakukan oleh masyarakat tersebut. Konsekuensi cultural Istilah moderen dan religius sebenarnya lebih banyak mengandung konsekuensi kultural. Artinya, makna moderen dan religius lebih dilihat dari upaya membangun atau mengkondisikan suatu masyarakat agar lebih berproduktif dalam menjalani kehidupan baik dalam beraktivitas dalam aspek sosial, ekonomi, dan budaya maupun aktivitas dalam aspek keagamaan. Moderen dalam aspek sosial jika di antara masyarakat lebih beradab dalam melaksanakan pergaulan atau berinteraksi, seperti hormat menghormati, saling mengasihi, saling membantu jika di antara sesama mengalami kesulitan. Moderen dalam aspek ekonomi, jika di antara para pedagang selalu jujur dalam memperdagangkan barang dagangannya. Pengusaha dan pemilik modal dianggap moderen jika mereka selalu memperhatikan hak-hak para buruh, sehingga tidak ada praktik manipulasi dan penindasan terhadap para buruh atau karyawan. Para pemimpin dianggap moderen bila selalu mengayomi rakyatnya, para penegak hukum tidak dengan mudah menjualbelikan kebenaran dan keadilan. Konsekuensi kultural dari religius adalah, bila masyarakat beragama benar-benar mampu menjadikan segala pesan ajaran agama sebagai sistem nilai kehidupan. Kategori religius bila masyarakat yang beragama (Islam) benar-benar mampu mengimplementasikan pesan alam salat, zakat, puasa, dan haji kedalam kehidupan sosial. Masyarakat yang beragama Kristen dan Katolik juga benar-benar mampu mengamalkan pesan dalam Kitab Injil kedalam kehidupan sehari-hari, begitu juga agama lainnya. Oleh sebab itu ada beberapa langkah yang perlu dilakukan bila Kudus ingin membangun kota Moderen dan religius. Pertama, jalur pendidikan. Agar Kudus benar-benar menjadi kota moderen dan relegius, maka pendidikan disemua jenjang harus segera melakukan pembaharuan (inovasi) kususnya dalam pembelajaran. Pembelajaran yang selama ini hanya bersifat doktriner dan lebih menitik beratkan pada ranah kognitif (potensi intelektual), segera diubah menjadi pembelajaran yang berorientasi pada efektif (potensi moral kepribadian). Kedua, jalur lembaga sosial keagamaan. Berbagai organisasi sosial dan keagamaan sudah waktunya melakukan desain dalam melakukan bimbingan dan pembinaan kepada anggotanya. Ormas terbesar seperti NU, Muhamamdiyah, MUI harus segera mempelopori gerakan pemberdayaan kepada masyarakat secara optimal. Jika ormas besar itu hanya berkutat pada aktivitas atau program yang bersifat konsumtif dan melupakan program pemberdayaan, maka ormas tersebut lama kelamaan hanya akan menjadi cagar budaya belaka yang akhirnya dijauhi oleh masyarakat. Ketiga, jalur birokrasi. Konsekuensi utama untuk mewujudkan kota yang moderen dan religius sangat diperlukan sistem atau tatanan birokrasi yang tidak njelimet, dan berorientasi kepada masyarakat. Oleh sebab itu Pemerintah Kabupaten Kudus sudah waktunya segera melakukan perombakan birokrasi dari yang kaku, menjadi luwes, dari biroktasi yang cenderung korup menjadi demokrasi, dari mental birokrat yang selalu minta dilayani diganti dengan birokrat yang mau dan mampu melayani masyarakat. Persepsi birokrasi "kalau masih bisa dipersulit untuk apa dipermudah? Kalau masih bisa dibuat mahal mengapa dibuat murah?" harus segera dihilangkan dari mentalitas budaya birokrasi Kabupaten Kudus. Keempat, jalur politik. Lembaga politik (legislatif) yang memiliki tugas di antaranya menyusun peraturan daerah memiliki peran cukup signifikan dalam upaya membangun Kota Kudus sebagai Kota Moderen dan Relegius. DPRD harus segera menyusun peraturan daerah (perda) yang lebih menitikberatkan pada upaya pembentukan dan pembentengan moral masyarakat Kudus. Jangan sampai justru perda yang diputuskan malah memiliki kecenderungan melahirkan perilaku yang tidak baik. Perda tentang minuman keras, perjudian, perzinahan, tentang tata cara berjualan di bulan Ramadan juga sudah saatnya dipikirkan. Hanya dengan upaya seperti itu, semangat membangun Kudus sebagai Kota Moderen Religius akan segera dapat kita rasakan. Tanpa ada upaya pembaharuan cara fikir dan bersikap dari seluruh elemen masyarakat Kudus, mustahil Kota Moderen dan Religius dapat diwujudkan. Selamat mencari rumusan predikat Kudus sebagai kota moderen religius. Semoga sukses. (50) -Penulis adalah Sekretaris Lakpesdam NU Kudus, staf pengajar STAIN Kudus dan Inisnu Jepara |