logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 22 Nopember 2005 MURIA
Line

Kasus Noto Direka Ulang

KUDUS - Pemilik Hotel Notosari Kudus CTH Noto Tranggono, kemarin melakukan reka ulang atas kejadian perbuatan tidak menyenangkan yang disangkakan kepada dirinya. Rekonstruksi di Pengadilan Negeri (PN) Kudus tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Kudus AKP Dodo Marsodo.

Pada rekonstruksi yang berlangsung tak lebih dari 30 menit tersebut, tersangka Noto memperagakan perlakuan tidak menyenangkan (yang disangkakan kepadanya) kepada dua saksi pelapor, koresponden Indonesia Ekspose Bambang Ismuhadi dan wartawan Tabloid Target Operasi Choiruzaq.

Pada reka ulang tersebut, tersangka sebelumnya menanyakan kepada dua saksi pelapor tersebut, apakah mempunyai izin untuk meliput istrinya (Djani Christijanti- Red) yang ketika itu tengah mengikuti sidang kasus fidusia di PN Kudus. Selanjutnya, tersangka memperlihatkan cara dia menghalangi saksi pelapor yang ingin mengambil gambar istrinya yang kala itu menjadi tersangka. "Saya melambaikan tangan di depan kamera untuk menghalangi pemotretan," ujarnya.

Dimintai Uang

Sementara itu, Djani Christijanti ketika dihubungi Suara Merdeka mengungkapkan, sebelum kasus tersebut mencuat, suaminya pernah dihubungi Kasat Reskrim AKP Dodo Marsodo untuk dimintai sejumlah uang. Dia menyebutkan, ada bukti SMS yang dikirim Dodo kepada suaminya. "SMS Kasat Reskrim Kudus masih ada di handphone suami saya. Intinya, dia minta sejumlah uang kepada suami saya," ujarnya.

Secara terpisah, ketika dikonfirmasi Kasat Reskrim AKP Dodo Marsodo membantah hal tersebut. Pihaknya membantah telah meminta uang kepada tersangka. Dia menegaskan, kasus tersebut akan tetap diteruskan.

"Kasus tersebut akan jalan terus," ujarnya.

Sebagaimana telah diberitakan harian ini, Sabtu (5/11) pagi sekitar pukul 09.00, tersangka Noto dijemput paksa dari rumahnya di Jalan Kepodang Nomor 12 Kudus. Hal itu dilakukan oleh aparat Polres Kudus lantaran tersangka tidak memenuhi tiga kali panggilan dari penyidik terkait dengan laporan perbuatan tidak menyenangkan dengan nomor laporan LP/A/664/IX/2005 bertanggal 20 September 2005. Selanjutnya, tersangka kini menjadi tahanan Mapolres Kudus. (H8,tik-15j)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA