logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 22 Nopember 2005 MURIA
Line

Saksi Mangkir Hadiri Sidang

  • Lanjutan Perkara Fidusia

KUDUS - Sidang lanjutan perkara fidusia/pengalihan aset dengan terdakwa Djani Christijanti binti Mulyana Tanu Jaya (53), istri dari pemilik Hotel Notosari Kudus, Noto Tranggono, di Pengadilan Negeri Kudus, kemarin terpaksa ditunda.

Sidang yang sedianya mendengarkan keterangan saksi Drs Suhendri dari Mabes Polri Jakarta tersebut ditangguhkan hingga pekan mendatang, lantaran saksi tidak hadir. Suhendri merupakan saksi terakhir dari enam saksi.

Di persidangan, Ketua Majelis Hakim Sucipto SH meminta agar pada sidang selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Setiono SH dapat menghadirkan saksi. Duduk sebagai hakim anggota pada persidangan tersebut Sulistiyono SH dan IG Eko Purwanto SH MHum. Terdakwa hadir didampingi oleh salah seorang anggota tim kuasa hukumnya, Sutrisno SH. Lebih dari sepuluh orang menyaksikan sidang yang berlangsung singkat tersebut.

Rekayasa

Di luar persidangan, tersangka kepada Suara Merdeka mengungkapkan bahwa perkara yang kini sedang dijalaninya merupakan hasil rekayasa. Namun, dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum. "Banyak hal yang direkayasa, misalnya tanda tangan yang dipalsukan. Akan tetapi biarlah pengacara saya yang mengurusnya," ujarnya.

Sidang selanjutnya akan digelar Senin pekan mendatang dengan menghadirkan saksi Suhendri. Diagendakan, setelah kesaksian dari Suhendri, sidang akan memasuki acara mendengarkan keterangan terdakwa. (tik-15d)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA